MENTARI NEWS– Pernyataan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT LEB sebagai “role model” nasional semakin mengundang perhatian publik dan pertanyaan dari kalangan hukum. Ungkapan tersebut muncul setelah sidang pra peradilan terhadap penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Dan kami sampaikan, penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” ujar Armen Wijaya pada Senin malam, bersamaan dengan penahanan komisaris dan direksi PT LEB. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, yang menegaskan bahwa konsep role model tidak dapat diterapkan dalam proses hukum yang seharusnya mengikuti aturan baku.
“Penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa membuat aturan baru di luar ketentuan yang berlaku. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa landasan hukum yang jelas dan formal,” tegas Riki Martim dalam konferensi pers pasca-sidang pra peradilan, Rabu, 3 Desember 2025.
Riki menambahkan, meskipun semua pihak sepakat bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus dikelola dengan baik, salah satu kendala utama kasus PI 10% adalah tidak adanya regulasi eksplisit terkait pengelolaan dana tersebut. “Asas formalitas harus ditegakkan terlebih dahulu. Aturannya jelas, baru bisa diterapkan. Tidak ada aturan, kita tidak bisa sekadar membuat aturan sendiri,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, persoalan Participating Interest (PI) 10% memang menarik untuk menjadi kajian publik karena regulasi operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih minim. Hal ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hak kepemilikan daerah di proyek migas, termasuk dividen, keuntungan, dan manfaat ekonomi lainnya.
Sementara itu, Armen Wijaya menegaskan bahwa tujuan menyebut kasus PT LEB sebagai role model adalah agar pengelolaan dana PI 10% ke depan lebih tepat, transparan, dan berdampak positif bagi PAD Lampung maupun daerah lain di Indonesia. “Agar ke depannya, pengelolaan dana PI 10% dapat dilakukan dengan benar dan memberikan manfaat maksimal bagi provinsi Lampung dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Meski begitu, polemik ini menunjukkan ketegangan antara tujuan strategis pengelolaan PAD dan kepastian hukum individu yang tengah menjalani proses hukum. Sidang pra peradilan terhadap penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi masih berlanjut dan dijadwalkan memasuki tahap pembacaan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Hasil putusan ini diprediksi akan menentukan arah pengelolaan PI 10% di Lampung, termasuk apakah BUMD seperti PT LEB dapat kembali aktif mengelola aset migas untuk menyetorkan PAD yang signifikan bagi kas daerah.
Sebagai informasi, Participating Interest 10% (PI 10%) adalah porsi kepemilikan atau hak partisipasi sebesar 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD dalam kegiatan usaha migas di wilayahnya. Dana PI 10% bukanlah hibah, tetapi hak kepemilikan bisnis yang memberikan daerah bagian dari keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari proyek migas yang dikelola oleh kontraktor migas (KKKS).
Kasus PT LEB ini tidak hanya penting bagi kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait tata kelola dana PI 10% yang berpotensi menjadi sumber PAD ratusan miliar rupiah. Dengan minimnya regulasi, pertanyaan besar muncul: apakah prinsip role model nasional dapat diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas, dan bagaimana nasib PAD Lampung jika BUMD pengelola dana PI 10% terhenti operasionalnya?
Sidang pada 8 Desember nanti di PN Tanjung Karang diprediksi menjadi titik krusial yang akan menentukan masa depan pengelolaan PI 10% Lampung dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat, sekaligus menjadi perhatian strategis bagi pemerintah daerah dan publik secara luas.***
