MENTARI NEWS- Petinggi Partai Gerindra di Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran peraturan pendidikan yang menimbulkan kontroversi serius. Ketua DPD Gerindra Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung sekaligus Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, disebut telah “mencederai” prinsip-prinsip pendidikan yang diatur undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli.
Insiden ini berpusat pada pendirian SMA Swasta bernama Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Sekolah tersebut belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang, baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kementerian Hukum dan HAM, dan sama sekali tidak memiliki sarana dan prasarana memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Meskipun demikian, Pemkot Bandar Lampung berencana mengalokasikan dana APBD untuk operasional serta pembangunan gedung sekolah ini, langkah yang menimbulkan protes dari berbagai pihak.
Ratusan stakeholder pendidikan di Lampung mengeluhkan lemahnya pengawasan terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) oleh Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung. Banyak SMA dan SMK negeri yang melampaui kapasitas kelas, namun perhatian pemerintah dan legislatif tampak lebih fokus pada pendirian sekolah swasta yang belum memenuhi standar legal dan operasional. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan yang diterapkan justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengakui bahwa izin pendirian SMA Siger belum diterima pihaknya, sementara pihak penggagas sekolah juga mengaku izinnya masih mandek di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung, diketahui mengetahui keberadaan sekolah ilegal ini namun tetap mendukung pendirian dan operasionalnya. Sikap tersebut dianggap mengabaikan aturan perundang-undangan dan memperkuat dugaan adanya intervensi politik dalam sektor pendidikan.
Lebih jauh, Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung mengaku belum membahas SMA Siger di tingkat komisi apalagi dalam rapat paripurna, sementara Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas, tetap mendukung kegiatan belajar mengajar yang sudah berlangsung sejak 11 Agustus 2025. Dukungan yang seragam dari Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung ini dianggap menegaskan bahwa partai tersebut secara langsung terlibat dalam pelaksanaan sekolah ilegal, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
Dampak dari pendirian SMA Swasta ilegal ini tidak hanya berupa pelanggaran administratif, tetapi juga berimplikasi pada legitimasi penyelenggaraan pendidikan di Lampung. Para ahli hukum pendidikan menekankan bahwa pihak yang terbukti mengizinkan atau mendukung operasional sekolah ilegal semestinya dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan interaksi antara kebijakan politik, praktik pendidikan, dan kepatuhan terhadap hukum nasional. Pendirian SMA Siger yang didukung oleh petinggi Gerindra Lampung menunjukkan adanya konflik antara kepentingan politik lokal dan kepatuhan terhadap peraturan pendidikan, yang berpotensi merusak kredibilitas pemerintah daerah dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Lampung.***
