Kontroversi SMA Swasta Siger: Ketua Yayasan Diduga Eks Pejabat Birokrat Bandar Lampung, Polemik Tanpa Izin dan APBD

MENTARI NEWS – SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keterangan terbaru dari lembaga resmi di Provinsi Lampung pada Oktober 2025. Skandal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelola dan penginisiasi sekolah merupakan pejabat birokrat yang memiliki sejarah panjang di pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Menurut informasi yang dihimpun, Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda adalah Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang pernah menjabat Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Saat ini, ia diketahui aktif mengajar di salah satu institut swasta di kota Bandar Lampung. Pernyataan ini diperkuat oleh Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, yang mengonfirmasi keterlibatan Khaidarmansyah dalam pendirian dan pengelolaan yayasan tersebut.

Postingan resmi Instagram SMA Siger 1 pada September 2025 juga memperlihatkan bahwa Khaidarmansyah, eks birokrat yang pernah berada di bawah kebijakan kontroversial “The Killer Policy,” membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di dunia pendidikan.

Lebih jauh, inisiasi SMA Siger diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi kota, termasuk Wali Kota Eva Dwiana dan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang juga saudara kembarnya, Eka Afriana, yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan. Tidak hanya itu, Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri tempat sekolah menumpang, Camat setempat, hingga Dewan Pendidikan Lampung disebut turut berperan dalam penyelenggaraan sekolah ini. Bukti keterlibatan tersebut juga muncul dari postingan kader muda Partai NasDem, M. Nikki Saputra, dan video TikTok yang disebarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kontroversi ini menimbulkan kritik tajam karena sekolah dikelola oleh kalangan birokrat yang seharusnya patuh pada tata tertib dan hukum administrasi. Praktisi pendidikan menilai, penyelenggaraan sekolah swasta ini tanpa izin resmi mencerminkan ketidakteraturan birokrasi dan risiko hukum yang sangat tinggi.

SMA Siger diduga melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan sekolah tanpa izin dapat dihukum pidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, penggunaan aset negara, termasuk fasilitas APBD milik Pemkot Bandar Lampung, untuk yayasan milik perseorangan menimbulkan dugaan pelanggaran wewenang dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.

Permasalahan lain yang mengemuka adalah indikasi ketidakpatuhan terhadap Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014. Sekolah belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan, yang merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan izin operasional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai legalitas ijazah yang akan diterbitkan dan masa depan akademik puluhan siswa yang tengah menempuh pendidikan di SMA Siger.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Dugaan sementara mengarah kepada Khaidarmansyah, yang dikenal memiliki jaringan birokrasi luas di kota Bandar Lampung. Thomas Amirico menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan perlindungan hak-hak siswa tetap terjamin.

Polemik SMA Siger memunculkan pertanyaan kritis di masyarakat: Bagaimana mungkin sekolah yang dikelola oleh mantan pejabat birokrat dan didukung sebagian pejabat pemerintah berjalan tanpa izin resmi? Apakah regulasi pendidikan di Lampung telah benar-benar ditegakkan? Dan yang terpenting, bagaimana nasib puluhan siswa yang menunggu kepastian ijazah dan kelanjutan pendidikan mereka?

Kasus ini menjadi sorotan publik, menegaskan urgensi transparansi, tata kelola yang jelas, dan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan swasta, terutama yang terkait dengan birokrasi pemerintah. Pemerintah provinsi dan kota kini berada di bawah tekanan publik untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan tegas dan profesional.***