MENTARI NEWS– Perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu terus bergerak ke tahap II, dengan fokus mengaktifkan operasional koperasi dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat serta provinsi. Hingga 12 September 2025, proses ini masih berlangsung dengan penuh perhatian terhadap regulasi dan mekanisme permodalan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Pringsewu, Debit Zuliansyah, didampingi PLT Kadis Koperindag dan UMKM, Sulistyoningsih, menyatakan bahwa Dinas Koperindag aktif mengikuti berbagai sosialisasi, baik melalui zoom meeting maupun surat kedinasan, untuk memahami prosedur peminjaman modal di Himpunan Bank Negara (Himbara). “Tahap II ini sangat penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi dan memiliki akses permodalan yang legal serta aman,” jelas Debit saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).
Menurut Debit, Dinas Koperindag juga mendapatkan sosialisasi mengenai kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui aplikasi Simkopdes Microsite Kementerian Koperasi. Beberapa BUMN yang dapat bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih antara lain Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotik Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom.
“Dalam permodalan, setiap koperasi bisa mengajukan hingga maksimal Rp3 miliar, namun jumlah ini akan disesuaikan dengan pengajuan dan potensi usaha masing-masing pekon,” tambahnya. Sebelum mengajukan pinjaman ke Himbara, Koperasi Merah Putih diwajibkan mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan kepala pekon dan Badan Hipun Pemekonan (BHP). Proses ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Setelah usulan mendapat persetujuan atau ACC dari pemerintah pusat sesuai PMK, kemudian dituangkan dalam berita acara dan persetujuan pemerintah desa terkait pinjaman dan jaminan ke bank Himbara. Selanjutnya, koperasi menyusun proposal bisnis untuk diajukan ke bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Debit menekankan bahwa terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh koperasi dalam menjalankan usaha ini. “Jika usaha berjalan dan memperoleh keuntungan, 20 persen dari keuntungan tersebut wajib dikembalikan ke desa atau pekon untuk pembangunan, sesuai Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Debit, koperasi merah putih di Pringsewu yang mencakup 120 pekon dan 5 kelurahan, masih dalam tahap persiapan dan belum ada yang berjalan secara aktif. Tahapan ini masih memerlukan kajian dari pusat untuk memastikan semua prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses ini memang membutuhkan ketelitian. Kami tidak ingin terburu-buru, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat, keamanan dana, dan keberlangsungan usaha koperasi. Semoga dengan koordinasi yang intens, Koperasi Merah Putih nantinya dapat menjadi motor ekonomi desa yang solid dan bermanfaat,” tutupnya.***
