MENTARI NEWS- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan Dana BOS tahap awal Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu Dana BOS Reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp141.380.000 untuk pembayaran honor tenaga honorer.
Jika dihitung berdasarkan total dana yang diterima pada tahap pertama, alokasi tersebut mencapai sekitar 35,31 persen dari total anggaran. Angka ini menjadi perhatian karena berada di atas batas maksimal yang diatur dalam ketentuan penggunaan Dana BOS untuk sekolah negeri.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Acuan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.
Ketentuan tersebut dibuat agar pemanfaatan Dana BOS tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Pengamat Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi
Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Menurutnya, penggunaan anggaran honor yang mencapai lebih dari 35 persen menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu besar untuk honor tenaga non-ASN. Jika benar mencapai lebih dari 35 persen, maka hal ini perlu ditelusuri dan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, maupun aparat pengawas lainnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.
Potensi Konsekuensi Administratif
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi penggunaan dana, audit investigatif, hingga kewajiban melakukan penyesuaian atau pengembalian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur lain yang melanggar ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran honor tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilaporkan belum mendapatkan respons. Sementara upaya konfirmasi langsung ke sekolah juga belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
