Kuasa Hukum PT LEB Bongkar “Role Model Aneh” Versi Kejaksaan: Dinilai Berpotensi Ganggu Regulasi Migas Nasional

MENTARI NEWS— Gelombang panas kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mencapai puncaknya pada sidang praperadilan Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan berlangsung singkat namun padat. Putusan akan dibacakan pada 8 Desember 2025, dan kini seluruh perhatian tertuju pada apakah logika hukum akan berjalan sesuai koridor atau justru semakin kabur.

Di tengah proses sidang, pernyataan Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, menjadi pusat perhatian publik. Ia menyoroti keras klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut penyidikan PT LEB akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Indonesia. Riki menilai klaim itu bukan hanya keliru, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola migas nasional yang sudah diatur sangat jelas oleh negara.

Menurutnya, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan model baru dalam pengelolaan PI, terlebih jika model tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia. “Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat tafsir dan model baru. Apalagi yang bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” jelas Riki. Ia menambahkan bahwa menciptakan model sendiri justru dapat membahayakan stabilitas tata kelola migas nasional.

Riki memaparkan bahwa PI 10% adalah skema resmi negara yang sudah memiliki jalur hukum jelas, mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004, hingga Permen ESDM 37/2016 dan Pedoman SKK Migas 57/2018. Di seluruh Indonesia, pola pengelolaannya seragam: dilakukan secara business to business antara kontraktor migas dan BUMD melalui anak perusahaan khusus. Pendapatan PI dicatat sebagai pendapatan usaha korporasi, digunakan untuk operasional sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP), disahkan melalui RUPS, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.

“Ada sebelas BUMD pengelola PI 10% yang telah berjalan bertahun-tahun dan selalu diaudit BPK, BPKP, KAP independen, KPP Pajak, hingga KPK. Tidak satu pun yang menyatakan model pengelolaan PI sebagai perbuatan melawan hukum,” tutur Riki. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan tiba-tiba memiliki tafsir berbeda yang tidak dikenal dalam regulasi migas mana pun.

Menurut Riki, logika yang digunakan Kejaksaan — bahwa pendapatan PI merupakan “modal kerja yang tidak boleh digunakan” — justru bertentangan dengan seluruh regulasi yang ada. Jika konsep ini dipaksakan, maka seluruh BUMD PI di Indonesia akan berada di bawah ancaman kriminalisasi. Termasuk BUMD di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kaltim, Sumatera Selatan dan daerah lainnya yang selama ini menjalankan skema PI sesuai aturan.

Kekhawatiran ini pernah disampaikan Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Ia menyebut bahwa kesalahan tafsir aparat hukum terhadap proses PI dapat membuat pemerintah daerah dan BUMD merasa terancam, takut terlibat, dan akhirnya berhenti berpartisipasi dalam bisnis migas. Jika hal itu terjadi, dampaknya bisa melebar hingga mengguncang kepercayaan investor dan menghambat pendapatan daerah.

Riki menegaskan bahwa jika model yang diklaim Kejaksaan dipaksakan menjadi standar baru, maka bukan hanya satu atau dua daerah yang terpengaruh. Proses PI 10% di lebih dari 70 daerah yang saat ini tengah berjalan bisa langsung terhenti. Bahkan investor migas akan kehilangan kepastian hukum, yang dapat menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi di berbagai wilayah.

Ia menjelaskan bahwa aturan nasional sudah sangat jelas: pendapatan PI diterima oleh BUMD sebagai pendapatan korporasi, digunakan untuk operasional sesuai RKAP, disahkan RUPS, dan dividen yang dihasilkan menjadi PAD sesuai PP 54/2017. Tidak ada satu pun regulasi yang menyatakan pendapatan PI sebagai “uang negara langsung” atau “dana publik” yang tidak boleh digunakan untuk biaya operasional.

Menurut Riki, jika Kejaksaan tetap memaksakan tafsirnya, maka implikasinya akan sangat fatal. Permen ESDM 37/2016 otomatis tidak dapat dijalankan, SKK Migas dan Kementerian ESDM dianggap salah dalam memahami aturan, dan seluruh BUMD PI yang sudah bekerja sesuai ketentuan justru akan dianggap melanggar hukum. “Apakah penegak hukum ingin menyimpulkan bahwa SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BPKP, dan seluruh BUMD PI di Indonesia tidak paham aturan?” tanya Riki.

Pada akhirnya, Riki menilai bahwa jika Kejaksaan benar-benar ingin menghadirkan “role model” yang sesuai aturan, maka langkah pertama adalah menghentikan penyidikan terhadap PT LEB. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan PT LEB sudah sesuai dengan regulasi migas nasional dan prinsip-prinsip pengelolaan korporasi negara.

“Role model yang benar adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai aturan, diaudit transparan, RUPS menetapkan dividen, daerah menerima PAD ratusan miliar, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Jika itu saja dianggap salah, berarti yang sedang diuji bukan PT LEB, tapi logika hukum kita sendiri,” tutup Riki.***