LSM PRO RAKYAT Evaluasi 2025, Tekankan Penegakan Hukum Adil 2026

MENTARI NEWS – Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/11/2025). Forum ini menjadi ruang evaluasi mendalam terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sepanjang tahun, sekaligus menjadi momentum refleksi untuk pengawalan agenda penegakan hukum pada 2026. Acara dihadiri sejumlah aktivis LSM, tokoh masyarakat, pengamat hukum, serta media lokal dan nasional yang memantau perkembangan kasus korupsi di provinsi ini.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa berdasarkan kompilasi pemberitaan dan fakta lapangan dari berbagai sumber masyarakat, LSM, ormas, dan pengamat, pola penindakan hukum sepanjang 2025 masih menunjukkan kecenderungan pilih-pilih. “Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas,” ujar Aqrobin dengan tegas. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum menegakkan hukum secara konsisten tanpa diskriminasi.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa refleksi akhir tahun ini bukan sekadar catatan evaluasi, tetapi juga alarm peringatan bagi aparat penegak hukum. Tahun 2026, menurut Johan, harus menjadi tahun pembenahan total, di mana semua pihak yang terlibat dalam korupsi maupun saksi kunci diperiksa tanpa pengecualian. “Tidak boleh ada diskriminasi. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk saksi kunci,” tegas Johan.

Dalam kompilasi LSM PRO RAKYAT, sejumlah kasus strategis menjadi perhatian publik dan menjadi fokus pengawalan sepanjang 2026. Beberapa di antaranya meliputi perkara mantan Bupati Lampung Timur di Kejari Lampung Timur, kasus mantan Sekda dan Dana PNPM di Pringsewu, dugaan korupsi Proyek SPAM di Way Kanan, serta kasus BUMD dan Kabid Satpol PP Lampung Selatan. LSM PRO RAKYAT juga mencatat kasus besar lainnya, termasuk penanganan PT LEB, SPAM Pesawaran, dan beberapa kasus rumah sakit daerah yang dinilai belum tuntas penanganannya.

LSM PRO RAKYAT menyoroti belum dipanggilnya sejumlah saksi kunci pada beberapa perkara strategis. Salah satunya kasus PT LEB, di mana mantan Gubernur Lampung sempat absen dengan alasan sakit, namun diketahui hadir di kegiatan publik lain. Situasi ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap jalannya penegakan hukum.

Harapan LSM PRO RAKYAT untuk 2026 sangat jelas: Kejaksaan di Provinsi Lampung harus tegak lurus, adil, dan bebas diskriminasi. Dengan pergantian Aspidsus Kejati Lampung yang memiliki pengalaman di KPK, LSM menaruh harapan besar agar penegakan hukum tahun depan menegaskan integritas, keberanian, dan profesionalisme. Aqrobin menegaskan, “Jika Tahun 2025 adalah tahun catatan keras, maka Tahun 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas, Marwah insan Adhyaksa.”

Diskusi ini menegaskan sikap LSM PRO RAKYAT bahwa korupsi adalah musuh bersama, dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. LSM menekankan pentingnya keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan partisipasi aktif masyarakat agar setiap kasus korupsi ditangani dengan tuntas dan adil, tanpa pandang bulu.***