LSM PRO RAKYAT: Jangan Sampai Sengketa Perdata Diubah Menjadi Perkara Pidana

MENTARI NEWS- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa David (37), warga Telukbetung Utara, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).

Menurut Aqrobin, perkara yang dilaporkan oleh PT Maju Bersama Farmasi (MBF) tersebut perlu mendapat perhatian serius dari praktisi dan akademisi hukum karena terdapat pandangan dari pihak terdakwa yang menyebut kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada pidana.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung, KPK RI, para ahli hukum, dan praktisi hukum untuk mengawasi secara serius perkara ini. Kasus ini perlu menjadi perhatian karena memiliki karakteristik yang berbeda dan berpotensi menjadi preseden di masa mendatang,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga mendorong KPK RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi tersebut meminta adanya pengawasan internal apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menilai pengawasan dari lembaga pusat penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini. Kami juga meminta terdakwa membuka seluruh fakta yang dimiliki di persidangan agar perkara ini menjadi terang,” kata Johan.

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

JPU menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Perkara Masuk Ranah Perdata

Tim kuasa hukum David yang terdiri dari Masyuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria dari Perwira Law Firm and Partner tetap mempertahankan eksepsi yang telah diajukan sebelumnya.

Mereka menilai dakwaan jaksa masih mengandung ketidakjelasan atau obscuur libel karena terdapat perbedaan antara rentang waktu dugaan tindak pidana dengan periode perhitungan kerugian yang dilakukan auditor independen.

Menurut Masyuri Abdullah, laporan auditor menyebut kerugian perusahaan terjadi dalam periode Januari 2024 hingga Juni 2025, sementara dakwaan jaksa menyebut peristiwa pidana terjadi pada Maret hingga April 2025.

“Kerugian sebesar Rp3,6 miliar yang disebutkan auditor tidak selaras dengan rentang waktu yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.

Pihak terdakwa juga menyatakan terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan objek yang dinilai sama dengan perkara pidana tersebut.

“Menurut kami ini merupakan hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan farmasi yang seharusnya masuk dalam ranah perdata,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan nilai kerugian yang semula disebut sekitar Rp1,5 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp3,6 miliar dalam proses hukum berikutnya.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, David didakwa melanggar Pasal 488 KUHP. Berdasarkan dakwaan jaksa, David yang merupakan karyawan PT Maju Bersama Farmasi (MBF) pernah dipercaya menjadi sales manager dan terlibat dalam pendirian Toko Obat Sehat Bersama yang digunakan untuk memperluas distribusi produk perusahaan.

Jaksa menyebut toko tersebut memperoleh pasokan obat dari PT MBF dengan sistem pembayaran tunda bayar sebelum dijual kembali kepada konsumen.

Perselisihan kemudian muncul terkait aliran pembayaran yang menurut pihak David sebagian masuk ke rekening pribadi direktur perusahaan dan istrinya. Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak terdakwa dan diminta untuk dibuktikan secara terbuka di persidangan.

Jaksa juga mengungkap adanya keterangan sejumlah konsumen yang mengaku tanda tangan mereka dipalsukan serta tidak menerima barang maupun dokumen transaksi sebagaimana tercatat.

David mengakui Toko Obat Sehat Bersama menerima hasil penjualan sebesar Rp1.582.189.550 yang digunakan untuk membayar invoice PT MBF pada periode 17 Maret hingga 12 April 2025.

Sementara berdasarkan laporan auditor independen, PT Maju Bersama Farmasi disebut mengalami kerugian sebesar Rp3.633.075.849 pada periode yang sama.

Pihak terdakwa menyatakan pembayaran belum dilakukan karena mengikuti mekanisme tunda bayar yang selama ini berlaku dalam hubungan bisnis tersebut.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa permintaan pengawasan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan KPK bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***