MENTARI NEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Saat ditemui awak media usai rakor, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena hal tersebut menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori: pertama konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, kedua konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, status lahan menjadi kunci dalam menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria.
Jika konflik melibatkan pihak swasta, pemerintah dinilai dapat lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencari jalan keluar. Namun, ketika konflik berkaitan dengan aset negara, pemerintah perlu lebih berhati-hati karena menyangkut pengelolaan dan keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.
Begitu pula apabila konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Rakor juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Turut hadir dalam rakor tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.***
