MENTARI NEWS- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial kembali mengemuka di ruang publik dan parlemen. Di satu sisi, regulasi ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara, terutama kelompok rentan. Namun di sisi lain, kritik mengalir deras terkait urgensi, beban fiskal, serta potensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
RUU ini mengusung tujuan untuk memastikan pemerataan akses terhadap layanan sosial dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta jaminan sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Pemerintah berargumen bahwa kerangka hukum ini dapat memperkuat peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
Namun, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan kemampuan anggaran negara dalam menanggung skema besar ini. Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa perhitungan fiskal yang cermat, RUU ini justru bisa menjadi jebakan anggaran di tengah tekanan defisit dan tumpukan program bantuan yang belum optimal.
Selain itu, beberapa pasal dalam draf RUU dinilai masih bersifat multitafsir, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pendataan penerima manfaat dan evaluasi efektivitas program. Kekhawatiran juga muncul terkait potensi politisasi distribusi bantuan dan minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan.
Di kalangan aktivis sosial dan kelompok masyarakat sipil, RUU ini disambut dengan harapan besar, terutama jika implementasinya bisa mendorong penguatan data terpadu dan sinergi antar-lembaga. Namun mereka juga mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas untuk menyerap aspirasi dan pengalaman dari akar rumput.
RUU Kesejahteraan Sosial kini berada di persimpangan: apakah ia akan menjadi terobosan strategis menuju negara kesejahteraan, atau justru menjadi beban baru dalam daftar panjang regulasi yang mandek di tengah jalan.***
