MENTARI NEWS- Sidang praperadilan terkait status tersangka M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, terus menjadi pusat perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar bersama hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, tampil dengan pernyataan yang cukup mengguncang. Ia menyebut Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memberikan uraian detail mengenai dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut Riki, jawaban 16 halaman dari Kejati Lampung hanya berisi klaim bahwa ada saksi, ahli, dan surat, namun tidak menjelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dipenuhi. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/2014, yakni harus mencantumkan perbuatan yang disangkakan serta alat buktinya secara jelas dan terperinci.
Lebih jauh, Riki menganggap tidak adanya uraian perbuatan membuat alat bukti yang diklaim jaksa menjadi tidak relevan. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Tanpa penjelasan itu, status tersangka menjadi dipertanyakan.
Tak hanya soal uraian perbuatan, Riki juga menyoroti ketiadaan informasi mengenai besaran kerugian negara. Padahal, unsur kerugian negara merupakan poin krusial dalam penjeratan kasus korupsi. Dalam sidang, ia menegaskan bahwa jaksa tidak pernah menunjukkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar kuat dalam menentukan adanya kerugian negara.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara haruslah nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Hal ini makin mempertegas argumentasinya bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya perlu ditinjau ulang.
Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Rudi menyebut bahwa apa yang disangkakan sudah jelas merujuk pada kedua pasal tersebut, meski belum memberikan uraian rinci seperti yang dipersoalkan tim kuasa hukum.
Kasus ini pun memicu spekulasi publik. Banyak yang menilai jalannya proses hukum masih menyisakan tanda tanya besar. Apakah ini soal kurangnya kelengkapan administrasi, kesalahan prosedur, atau ada dinamika lain yang tidak tersampaikan ke publik? Sidang praperadilan berikutnya pun dipastikan akan semakin panas karena menjadi penentu apakah status tersangka Hermawan Eriadi akan terus berlanjut atau justru dibatalkan.
Pantauan publik kini semakin tajam. Warganet dan pemerhati hukum bersuara, menilai kasus ini sebagai salah satu potret penting transparansi penegakan hukum di Indonesia. Semua menunggu, akankah Kejati Lampung menjawab detail yang dipertanyakan, atau justru drama ini terus melebar?
Satu hal yang pasti: semakin lama kasus ini bergulir, semakin banyak pertanyaan yang muncul, dan semakin besar pula sorotan publik terhadap proses hukumnya.***
