MENTARI NEWS— Skandal jual beli modul pelajaran di SMA swasta Siger terus memanas, namun DPRD Kota Bandar Lampung terkesan senyap. Dugaan praktik ilegal ini terjadi di sekolah swasta bentukan Wali Kota Eva Dwiana yang kontroversial, dikenal dengan label “The Killer Policy.” Modul pelajaran yang diperdagangkan secara ilegal mencapai 15 paket, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan transparansi pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Bernas, hingga kini belum menanggapi laporan maupun permohonan klarifikasi terkait kasus ini, termasuk pesan yang dikirim pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Begitu juga Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan pendidikan, belum memberikan respons hingga Rabu, 8 Oktober 2025.
Kondisi senyap ini juga terjadi pada kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, yang duduk sebagai anggota Komisi 4 dan sebelumnya kerap memposting soal transparansi anggaran di media sosial. Keengganan mereka menanggapi laporan ini menimbulkan spekulasi publik bahwa kedua partai besar tersebut memilih diam dalam menghadapi kontroversi SMA Siger, padahal sekolah ini menyerap dana operasional dari APBD Kota Bandar Lampung.
Praktis, hanya kader PKS, Sidik Efendi, yang bersedia memberikan klarifikasi terkait kontroversi SMA Siger pada Sabtu tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Sidik menegaskan, “Untuk lebih detail soal anggaran operasional sekolah Siger, silakan ke Komisi 4. Kalau soal jual beli modul, nanti akan kami tindaklanjuti bersama kawan-kawan di Komisi 4.” Pernyataan ini menjadi satu-satunya respons resmi DPRD terkait kasus yang kini menjadi sorotan masyarakat.
SMA swasta Siger sendiri masih belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika perizinannya gagal, murid-murid sekolah ini berpotensi tidak memiliki ijazah resmi. Meski demikian, Eva Dwiana, sebagai penggagas sekolah, mengklaim bahwa seluruh operasional pendidikan dan kebutuhan murid sepenuhnya gratis, termasuk biaya modul. Praktik jual beli modul yang terjadi di lapangan bertentangan dengan klaim resmi ini, menimbulkan pertanyaan publik tentang pengelolaan dana dan praktik administrasi yang sah.
Kontroversi ini semakin menarik perhatian publik karena berpotensi menimbulkan kerugian sistemik pada sektor pendidikan, terutama bagi murid dan orang tua yang sudah mengandalkan sekolah ini. Pakar pendidikan menilai, praktik ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD yang seharusnya mengawasi anggaran publik.
Sidik Efendi dan kader PKS lainnya berjanji akan menindaklanjuti dugaan jual beli modul secara serius, termasuk melakukan koordinasi dengan Komisi 4 DPRD dan memastikan transparansi anggaran sekolah. Langkah ini diharapkan bisa menjadi titik terang di tengah diamnya partai-partai lain yang duduk di DPRD, sehingga murid-murid Siger tetap terlindungi haknya dalam mendapatkan pendidikan yang sah dan legal.
Dengan kondisi ini, publik Lampung menuntut DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menuntaskan kasus modul SMA Siger agar praktik ilegal tidak meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan serta legislatif kembali pulih.***
