MENTARI NEWS- Program Bedah Rumah tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi hunian masyarakat, tetapi juga memastikan warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut memfasilitasi sertipikasi tanah secara gratis bagi penerima manfaat program tersebut.
Komitmen itu terlihat saat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau hasil pelaksanaan program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya mendatangi tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah direnovasi. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung perubahan kondisi hunian masyarakat sekaligus memastikan aspek legalitas tanah turut menjadi perhatian.
“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi Tenri Abeng.
Andi hadir bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Penerima Bedah Rumah Bisa Mendapat Sertipikat Tanah Gratis
Salah satu dukungan Kementerian ATR/BPN dalam program ini adalah memberikan fasilitas sertipikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat penerima manfaat.
Fasilitas tersebut dapat diberikan terhadap sejumlah kategori tanah, mulai dari tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang selama ini baru memiliki alas hak berupa girik.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam perlindungan aset masyarakat. Sebab, perbaikan rumah tanpa kepastian hukum atas tanah berpotensi menyisakan persoalan bagi penghuni di kemudian hari.
Dengan adanya fasilitasi sertipikasi, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempati.
Meski demikian, proses sertipikasi tetap perlu memperhatikan status dan kelengkapan dokumen serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Kementerian
Andi Tenri Abeng menilai keberhasilan program Bedah Rumah membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, perbaikan hunian, legalitas tanah, dan peningkatan kesejahteraan keluarga merupakan aspek yang saling berkaitan.
“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” ujarnya.
Kolaborasi lintas kementerian tersebut diharapkan membuat manfaat program semakin luas. Masyarakat tidak hanya menerima bantuan renovasi rumah, tetapi juga memperoleh dukungan untuk memperkuat kepemilikan aset dan meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.
Maruarar Sirait: Bangun Superteam, Bukan Superman
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menegaskan pentingnya pembagian peran antarkementerian dan lembaga dalam menjalankan program Bedah Rumah.
Menurutnya, setiap instansi memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Kementerian PKP menangani perbaikan rumah, sementara Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan pengurusan sertipikat tanah secara gratis.
Di sisi lain, peningkatan ekonomi keluarga turut didorong melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, dukungan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta pendampingan dan pelatihan.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” pungkas Maruarar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program perbaikan rumah membutuhkan pendekatan terpadu. Hunian yang layak perlu disertai kepastian hukum atas tanah serta dukungan ekonomi agar keluarga penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.
Serahkan 15 Sertipikat Tanah di Kampung Boncos
Sebelum meninjau lokasi Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Andi Tenri Abeng juga mengunjungi Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah.
Penyerahan sertipikat itu menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, sekaligus memperluas manfaat program melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP.
Melalui sinergi tersebut, program Bedah Rumah diharapkan tidak berhenti pada renovasi fisik bangunan. Lebih dari itu, program ini diarahkan untuk menghadirkan hunian yang layak, kepastian hukum atas tanah, serta peluang peningkatan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.***
