Pemprov Lampung Gandeng ATR/BPN dan KPK Perkuat Tata Kelola Pertanahan

MENTARI NEWS- Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terus mendorong penguatan tata kelola pertanahan melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Teknis Paket Program Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong penguatan fiskal, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset daerah yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/07/2026).

Rapat teknis ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka optimalisasi pendapatan, layanan publik, dan pengamanan aset daerah wilayah Lampung yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki sistem pelayanan publik sekaligus mencegah potensi praktik korupsi di sektor pertanahan.

Kementerian ATR/BPN bersama KPK menilai sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Karena itu, penguatan tata kelola pertanahan dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), KKN Tematik Pertanahan, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, percepatan penyusunan RDTR ke dalam sistem OSS, integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan bahwa sembilan paket program kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada tahap komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui langkah teknis yang terukur dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah daerah nantinya akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi layanan pertanahan, kualitas pelayanan, serta berbagai isu strategis yang perlu menjadi perhatian kepala daerah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan menyiapkan dashboard pertanahan dan tata ruang bagi setiap bupati dan wali kota. Dashboard tersebut akan memuat informasi mengenai kondisi pertanahan, tata ruang, serta kinerja pelayanan kantor pertanahan di masing-masing wilayah.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat dan berbasis informasi.

ATR/BPN juga akan melakukan analisis isu pertanahan dan tata ruang secara berkala setiap enam bulan. Langkah tersebut diawali dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN bersama jajaran kantor pertanahan ke pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat pelaksanaan program.

Untuk memastikan program berjalan maksimal, setiap daerah diminta menunjuk person in charge (PIC), baik dari unsur humas maupun teknis.

PIC bidang humas nantinya bertugas melakukan edukasi kepada masyarakat melalui publikasi dan media sosial, sementara PIC teknis bertanggung jawab terhadap pelaporan pelaksanaan program secara berkala setiap tiga bulan.

“Hari ini memang seremonial. Sekarang kita membentuk tim teknis dan mengonkretkan langkah kerja. Dalam dua minggu ke depan sudah ada agenda yang harus langsung dijalankan. Setiap kegiatan juga akan menghadirkan champions dari pemerintah daerah maupun kantor pertanahan yang telah berhasil mengimplementasikan program agar dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujar Dedi.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, berharap rapat teknis tersebut menjadi momentum percepatan pelaksanaan program yang telah disepakati.

Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan bukan hanya sekadar agenda seremonial, tetapi harus menghasilkan langkah nyata yang dapat langsung diterapkan oleh pemerintah daerah bersama ATR/BPN.

Edi juga menekankan pentingnya sinergi antara sekretaris daerah dan jajaran kantor pertanahan karena memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di daerah.

Ia turut mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala melalui inventarisasi aset serta kondisi pertanahan.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengajak seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi sembilan paket program kerja sama tersebut.

Menurut Marindo, komitmen yang telah ditandatangani oleh Gubernur, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini. Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita berharap pada akhir tahun nanti seluruh target yang telah disepakati dapat diwujudkan bersama demi peningkatan pelayanan publik, penguatan fiskal daerah, dan pengamanan aset daerah,” ujar Marindo.

Melalui sinergi antara Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan KPK, reformasi tata kelola pertanahan diharapkan mampu memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga aset daerah agar lebih aman dan optimal.***