MENTARI NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi tata kelola birokrasi dengan mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekaligus melantik 93 pejabat administrator dan fungsional, Jumat (22/8/2025).
Pengumuman resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, di Command Center Dinas Kominfotik.
Rendi menjelaskan terdapat dua agenda penting. Pertama, pengumuman hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi, tiga besar kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara itu, tiga nama calon Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah kami serahkan ke BKN untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung. Sebanyak 93 pejabat dilantik, terdiri atas 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Dari total 96 pejabat yang dijadwalkan, tiga orang berhalangan hadir karena dua sedang bertugas di luar daerah dan satu sedang cuti.
“Pelantikan ini bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Lampung turut menjelaskan perkembangan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menyebutkan saat ini proses pengusulan dan pengentrian data masih berjalan, menyusul keputusan BKN yang memperpanjang batas waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Sekarang tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini belanja pegawai Provinsi Lampung sudah melewati batas maksimal 30 persen dari total APBD sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diterapkan secara cermat agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami tetap mendukung kebijakan ini, namun keseimbangan fiskal harus dijaga. Program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Rendi.***
