Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal, Fokus Lindungi Lingkungan Hidup

MENTARI NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen tegasnya dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah bencana melalui penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung berhasil menutup 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan masyarakat.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap izin dan praktik pertambangan di Provinsi Lampung. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujarnya saat menyampaikan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).

Menurut Gubernur, penertiban tambang ilegal ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang meningkat akibat kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa setiap evaluasi pertambangan selalu mempertimbangkan dampak ekologis. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Langkah konkret yang dilakukan Pemprov Lampung meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan. Penertiban dilakukan di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng aparat keamanan, TNI, Polda Lampung, pemerintah kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan, agar proses berjalan efektif, aman, dan kondusif.

Gubernur juga mengapresiasi inisiatif pemerintah kabupaten, seperti Kabupaten Way Kanan, yang aktif menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar penegakan hukum. “Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana, sehingga penertiban ini menjadi prioritas demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Rahmat Mirzani menekankan dasar hukum yang memperkuat tindakan pemerintah provinsi. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 memberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan meresahkan warga. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan penertiban ini, Pemprov Lampung berharap tercipta ekosistem pembangunan yang berkelanjutan, aman dari bencana, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan generasi mendatang.***