Pemuda Pringsewu Curi Perhiasan Emas Teman, Kepercayaan Dikhianati

MENTARI NEWS– Hubungan pertemanan yang terjalin dekat berubah menjadi kasus kriminal, ketika seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri di Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat (19/12) sekitar pukul 05.30 WIB. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan yang sudah lama terjalin.

Korban, Ira Diah Palupi (54), menaruh perhiasan seberat 28,9 gram berupa kalung, gelang, cincin, dan anting-anting di dalam laci lemari kamar. Kejadian bermula ketika anak korban, M. Habib Adilah, pulang dari membeli sarapan pagi dan sempat bertemu dengan pelaku di depan rumah. AD berdalih mengambil kunci rumah yang tertinggal, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Sekitar satu jam kemudian, korban yang hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emasnya hilang. Upaya pencarian di seluruh rumah tidak membuahkan hasil, sehingga muncul kecurigaan terhadap pelaku yang sebelumnya terlihat berada di rumah tersebut. Saksi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan perhiasan. Awalnya pelaku membantah, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan, “Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku ke kantor polisi.” Barang bukti berupa perhiasan emas juga berhasil diamankan dari rumah pelaku.

Menurut pengakuan AD, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia memanfaatkan kebiasaan keluar-masuk rumah korban sehingga aksinya berjalan mudah tanpa menimbulkan kecurigaan. “Pelaku mengaku sudah terbiasa mengenal kondisi rumah korban dan memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil perhiasan,” tambah AKP Ramon.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, meskipun dalam hubungan yang akrab sekalipun. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan dan kepercayaan tidak selalu menjamin keamanan, terutama ketika kewaspadaan mulai diabaikan,” pungkas AKP Ramon.

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta tidak terlalu mudah memberi akses penuh kepada siapa pun, bahkan teman dekat, demi menghindari kejadian serupa di masa depan.***