MENTARI NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan sampah. Hal ini terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.
“Tim KLHK turun langsung untuk menilai progres. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju controlled landfill hingga sanitary landfill,” ujar Riski.
Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di cekungan, memadatkannya, lalu menimbunnya dengan tanah. Menurut Riski, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, seperti penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Beberapa daerah bahkan menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan.
Ia berharap seluruh poin sanksi administratif dapat segera diselesaikan sehingga KLHK mencabut sanksi tersebut. “Progresnya sudah terlihat. Kita ingin semua daerah menuntaskan kewajiban agar pengelolaan sampah lebih baik dan sanksi bisa dicabut,” tambahnya.
Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi penilaian Adipura Baru. Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah tidak adanya TPS ilegal dan semua TPA berbasis controlled landfill.
Sejumlah TPA di Lampung yang sebelumnya disegel KLHK antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), dan TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan).
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan agenda prioritas nasional. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan.
“Kami ingin memastikan langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum sudah ada perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota,” kata Yulia.
Ia menambahkan, sinergi pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak positif pada kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.***
