MENTARI NEWS- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan Kementeriannya siap membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang telah berlangsung lama di Provinsi Lampung.
Di hadapan ratusan petani dan sejumlah elemen masyarakat, Mugiyanto mengawali komitmennya dengan menceritakan latar belakang keluarganya yang berasal dari kalangan petani di Jawa Tengah.
Menurutnya, pengalaman tersebut membuat dirinya memahami persoalan yang dihadapi masyarakat di sektor agraria.
“Bapak dan ibu saya petani di Jawa Tengah. Saya berharap dapat menjadi mitra perjuangan masyarakat. Rakyat bersatu tak akan terkalahkan, dan semangat itu tidak bisa dilawan,” ujarnya.
Mugiyanto mendukung pembentukan tim khusus untuk menangani berbagai persoalan konflik lahan di Lampung, mengatakan Kementerian HAM akan mengadopsi praktik penyelesaian konflik yang berhasil mereka terapkan di wilayah Siantar untuk menyelesaikan problematil yang terjadi sesuai kebutuhan di Lampung.
Petani Desak Kepastian Hukum Tanah Register
Dalam dialog tersebut, anggota Dewan Rakyat Lampung (DRL) mempertanyakan komitmen pemerintah mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk rakyat sebagaimana pidato Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026.
Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tanah register melalui regulasi yang berpihak kepada rakyat serta menghentikan dugaan intervensi aparat yang merugikan masyarakat.
Konflik Lahan PTPN VII Disorot
Perwakilan petani dari Lampung Selatan, Dedi, mengungkapkan konflik lahan dengan PTPN VII yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diterbitkan pada 1991 mencakup sekitar 3.700 hektare, sementara sekitar 435 hektare di antaranya saat ini telah digarap masyarakat.
Petani meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang HGU tersebut karena sebagian kawasan telah berkembang menjadi permukiman.
Mereka juga berharap konflik tersebut masuk dalam penanganan lintas sektor agar penyelesaiannya lebih komprehensif.
Warga Malangsari Keluhkan Alas Hak Disita sebagai Barang Bukti
Keluhan serupa disampaikan Sunardi, warga Dusun IV Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ia menjelaskan masyarakat telah memenangkan perkara sengketa tanah melawan oknum jaksa.
Namun hingga kini warga belum memperoleh kepastian administrasi pertanahan karena dokumen sporadik yang dimiliki sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam proses hukum dan belum dikembalikan.
Menurut Sunardi, masyarakat telah berulang kali meminta penerbitan sporadik baru kepada pemerintah desa, tetapi belum memperoleh tanggapan.
“Kami berharap Kementerian HAM membantu agar masyarakat dapat memperoleh kembali dokumen alas hak sehingga proses sertifikasi tanah bisa dilanjutkan,” katanya.
Petani Lampung Tengah Soroti Aturan Kehutanan
Keluhan lain datang dari Ali Mursalin, warga Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, menilai sejumlah regulasi perhutanan justru menyulitkan masyarakat yang telah lama mengelola lahan register.
Menurutnya, ketentuan mengenai jumlah minimal tegakan pohon dalam satu kawasan mengganggu produktivitas tanaman kopi milik petani.
“Aturan yang sudah dibuat perhutanan register 22 itu meyulitkan seperti aturan harus ada 400 batang dalam satu area, itu kalo segitu kopi kami tidak mau berbuah lagi,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan akses jalan secara swadaya juga disebut kerap berujung pada tindakan penegakan hukum oleh aparat kehutanan.
“Terus akses jalan, dari Kota Batu sampai Sendang Baru izinnya enggak turun-turun, tapi ketika bangun swadaya itu pun kita ditahan oleh polisi kehutanan.”
“Jangan salahkan kami kalau rakyat akan melawan.”
Ali juga mempertanyakan pengurangan luas bidang tanah setelah dilakukan pengukuran ulang, meski lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi.
“Selain itu tanah kami yang dulu sudah bersertifikat pas diukur ulang kehutanan jadi berkurang padahal itu sudah ada sertifikatnya hak-hak kami,” ungkapnya.
Kementerian HAM Berperan Mengoordinasikan Pemenuhan Hak
Mugiyanto menjelaskan mengenai peran negara dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya perlindungan hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hak asasi manusia mencakup seluruh aspek kehidupan sehingga pelaksanaannya dibagi kepada berbagai kementerian sesuai bidang masing-masing.
“Hak atas kesehatan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, hak atas perumahan berada di Kementerian Perumahan, persoalan pertanahan menjadi kewenangan ATR/BPN, sedangkan urusan kawasan hutan berada di kementerian yang membidangi kehutanan,” katanya.
Ia menegaskan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan teknis seperti rumah sakit atau lembaga pertanahan, tetapi bertugas memastikan seluruh kementerian menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.
“Kami memastikan kementerian terkait melaksanakan tanggung jawabnya sesuai prinsip HAM. Jika ada persoalan pertanahan, kami akan berkoordinasi dengan ATR/BPN maupun kementerian lainnya,” ujarnya.
Mugiyanto juga menegaskan Kementerian HAM memiliki kewenangan memimpin koordinasi lintas kementerian maupun dengan badan usaha milik negara (BUMN) apabila terjadi dugaan pelanggaran hak masyarakat.
Dirjen HAM Janjikan Langkah Strategis
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat memiliki dimensi hak asasi manusia sehingga menjadi perhatian Kementerian HAM.
Ia mengatakan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun memerlukan langkah strategis, koordinasi lintas sektor, serta penyusunan rencana penyelesaian yang terukur.
“Kami menerima seluruh pengaduan masyarakat. Konflik agraria yang berlangsung lama memerlukan penyelesaian yang strategis. Kasus-kasus yang disampaikan hari ini akan kami bawa dalam mekanisme koordinasi agar solusi konkret dapat segera dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujar Munafrizal.***
