MENTARI NEWS- Kasus PT LEB terus menjadi sorotan publik. Tiga direksi dan komisarisnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mempublikasikan mereka dengan rompi tahanan dan menyita aset miliaran rupiah. Namun, publik masih mempertanyakan: dari mana sebenarnya kerugian negara itu berasal?
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menggunakan istilah “Role Model” dalam proses penyidikan. Dalam tradisi publik, istilah ini sering disamakan dengan “kelinci percobaan,” menimbulkan pertanyaan besar apakah PT LEB sedang dijadikan eksperimen hukum. Perdebatan muncul karena regulasi yang mengatur pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas masih ambigu dan belum menuntut kepastian prosedural.
Sumber dana PI 10% sendiri berasal dari kontraktor migas, bukan dari APBD atau APBN. Dengan fakta ini, pertanyaan logis muncul: bagaimana dana yang berasal dari bagi hasil kontraktor bisa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Publik menuntut kejelasan, terutama karena dana PI 10% telah masuk kas Pemerintah Provinsi Lampung, dan sisa dana digunakan untuk pembayaran gaji karyawan serta operasional PT LEB.
Regulasi yang ada, seperti PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, hanya mengatur penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan BUMD. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pun hanya memuat ketentuan serupa. Sementara Pergub atau Perda Lampung tidak mengatur secara spesifik tata kelola dana PI 10%. Dengan demikian, dasar hukum penetapan tersangka menjadi kabur.
Kejati Lampung mempublikasikan prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas untuk menegaskan transparansi. Namun, publik tetap mempertanyakan: apakah prosedur ini telah sesuai standar BUMD di seluruh Indonesia, atau hanya digunakan untuk menjustifikasi penyidikan terhadap PT LEB? Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mengandung unsur fallasi regulasi, karena menyasar pengelolaan dana yang belum diatur secara rinci oleh perundang-undangan.
Lebih jauh, kasus PT LEB menjadi kajian penting bagi pembentukan preseden hukum. Jika peraturan tidak jelas, maka “kelinci percobaan” hukum bisa terjadi lagi di perusahaan daerah lain yang mengelola dana PI 10%. Hal ini menimbulkan risiko hukum sistemik bagi seluruh BUMD yang mengelola sumber daya strategis seperti migas.
Selain itu, publik menyoroti komunikasi Kejati Lampung yang dianggap ambigu. Penyebutan istilah “Role Model” tanpa penjelasan prosedural rinci membuat masyarakat bingung dan menimbulkan spekulasi bahwa PT LEB dijadikan contoh untuk efek jera, bukan karena kerugian nyata. Padahal, prinsip hukum menuntut kepastian, dan tanpa dasar hukum yang jelas, penetapan tersangka berpotensi menimbulkan kontroversi lebih luas.
Kasus ini menuntut langkah lebih transparan: publik menunggu dokumen RUPS BUMD, audit independen, dan klarifikasi rinci tentang alur penggunaan dana PI 10%. Hal ini penting agar tidak terjadi kesan kriminalisasi semata-mata karena ketidakjelasan regulasi, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan dana di PT LEB setara dengan standar nasional BUMD lainnya.
Dengan demikian, kasus PT LEB bukan sekadar urusan internal perusahaan atau Kejati Lampung, melainkan isu nasional tentang hukum, regulasi, dan tata kelola dana strategis negara. Kunci penyelesaian masalah ini adalah klarifikasi prosedur, transparansi publik, dan kepastian hukum yang mengikat agar tidak ada lagi “kelinci percobaan” dalam pengelolaan dana negara.***
