MENTARI NEWS– Aksi penggelapan sepeda motor di wilayah Candipuro berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, ditangkap pada Jumat malam, 4 Juli 2025, setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor milik warga setempat.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mendapat informasi keberadaan MN di wilayah Sidomulyo. “Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Ali Humaini, Jumat, 7 November 2025.
Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat ini, MN beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BE 2916 EB telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai Honda Vario merah miliknya di jalan desa. Saat melintas, pelaku MN menghentikan korban dan meminta bantuan untuk diantar ke wilayah Candipuro. Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, MN meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Sejak saat itu, pelaku tidak mengembalikan motor, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti penting, termasuk BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, modus operandi dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan cara pendekatan personal yang membuat korban lengah.
Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ali Humaini juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika diminta meminjam atau mengantar kendaraan. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga agar selalu memastikan identitas dan tujuan seseorang yang meminta bantuan. Jangan sampai kepercayaan dimanfaatkan untuk tindakan kriminal,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan dan selalu menjaga keamanan kendaraan, terutama motor, dengan cara yang lebih aman seperti menggunakan kunci ganda atau parkir di tempat yang terjaga. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.***
