MENTARI NEWS— Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh ditangkap setelah gerak-gerik mencurigakan mereka terpantau oleh petugas di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam. Penangkapan ini dianggap sebagai salah satu keberhasilan signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba lintas provinsi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025). “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ungkapnya.
Informasi awal penangkapan berasal dari seorang kenek bus PM jurusan Medan–Jakarta yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang. Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, di mana bus tersebut berhenti sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan adalah Edi Murtaza (31), seorang buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani dari desa yang sama. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, petugas menemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram. Kedua tersangka mengaku bertindak sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.
AKP Widodo menambahkan bahwa sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses hukum. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya. Nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp11,8 miliar, dan polisi menilai, dari jumlah tersebut, sekitar 59.135 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari dampak narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara, sesuai beratnya kasus dan peran mereka sebagai kurir dalam jaringan lintas provinsi.
AKP Widodo menekankan bahwa pengawasan di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni akan semakin diperketat. “Pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi kerap memanfaatkan jalur ini, sehingga kami melakukan patroli intensif, koordinasi dengan instansi terkait, serta edukasi bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Polres Lampung Selatan akan terus menindak tegas seluruh pelaku jaringan narkoba lintas provinsi. AKP Widodo menegaskan, kerja sama dengan instansi lain, termasuk BNN Provinsi Lampung dan pihak pelabuhan, menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sehingga langkah cepat polisi dapat menekan potensi masuknya narkotika ke wilayah Lampung.***
