MENTARI NEWS— Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H. Acara tersebut turut disaksikan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menyampaikan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika. “Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2025, Polres Lampung Selatan mengungkap 79 kasus narkotika dengan 96 tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan. Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778,04 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin 1,1 kilogram, serta THC 740 gram.
Bila dilihat per periode, Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka, termasuk ganja 282,49 kilogram, sabu 128,07 kilogram, dan 4.954 butir ekstasi, dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan. Selanjutnya, Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden RI dari 37 kasus dengan 42 tersangka, termasuk ganja 470,31 kilogram, sabu 61,26 kilogram, 18.225 butir ekstasi, heroin 1,1 kilogram, dan THC 740 gram, dengan estimasi 814.892 jiwa terselamatkan. Periode September hingga Desember 2025, dimusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka, antara lain ganja 25,24 kilogram, sabu 30,54 kilogram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge, menyelamatkan 186.862 jiwa.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji laboratorium oleh Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam dalam bahan bakar minyak (solar) lalu dibakar dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Modus operandi para pelaku termasuk menyamarkan narkotika dengan kendaraan rusak yang diangkut menggunakan towing, dan barang haram ini diketahui berasal dari Jambi, termasuk bagian jaringan lintas wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
AKBP Toni Kasmiri menegaskan, Polres Lampung Selatan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika, melindungi masyarakat, dan memastikan Lampung Selatan bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.***
