Polres Pringsewu Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Warga Pagelaran Heboh

MENTARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Senin (4/11/2025) dini hari, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Menariknya, kedua tersangka bukan pasangan suami istri, tetapi ditemukan berada di dalam rumah yang sama.

Kedua orang yang diamankan berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, yang mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi penangkapan secara detail. “Saat dilakukan penggerebekan, kedua orang tersebut berada di dalam rumah. Awalnya mereka mencoba mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun setelah pemeriksaan, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap atau bong yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan alat hisap yang digunakan oleh keduanya. Seluruh barang bukti dan tersangka kini dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyelidikan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan kasus.

Iptu Laksono menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk untuk mengungkap asal-usul narkotika yang digunakan. Ia juga menegaskan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Polres Pringsewu tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Dari sisi hukum, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Pringsewu untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Aparat kepolisian juga mengimbau warga agar melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan merugikan keamanan komunitas.***