Potensi Hutan Lampung Besar, Mirza Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tingkatkan PNBP

MENTARI NEWS- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan terobosan baru dalam upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI melalui pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP pemanfaatan sumber daya alam sektor kehutanan.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Menurut Mirza, Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam sehingga harus dikelola secara berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan jangka panjang.

“Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tetapi juga menjadi salah satu pilar ketahanan pangan serta penggerak ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang.

“Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” katanya.

PNBP sektor kehutanan sendiri merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menjadi sumber pendapatan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan serta mendukung rehabilitasi kawasan hutan melalui Dana Reboisasi.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi serta pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Sementara objek PNBP mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPHL Wilayah VI akan menjalankan sejumlah strategi, antara lain pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP, identifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), peningkatan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, penguatan pendampingan kelompok perhutanan sosial, hingga penambahan tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.

Mirza menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan hutan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan negara.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap sektor kehutanan tidak hanya menjadi penopang kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.***