PPPA Datangi Rumah Korban, Pemkab Lamsel Siapkan Langkah Pemeriksaan

MENTARI NEWS- Menanggapi surat ibu kandung korban dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan merespons dengan sejumlah langkah.

Selain melakukan pendampingan terhadap korban, Pemkab Lampung Selatan juga akan membentuk tim pemeriksa terkait persoalan yang melibatkan Yas, oknum guru ASN yang kasusnya masih bergulir di Mapolres Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Senin 21 September 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, didampingi Kepala UPT Wido Gamani S.G.Z., M.K.M., mengunjungi kediaman korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua pejabat tersebut berada di kediaman korban hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ya, Bu Kadis dan Kepala UPT memang dari rumah. Mereka akan melakukan bimbingan yang mengarah kepada psikologis anak saya,” ujar Yoyo, ayah kandung Zas, yang disebut sebagai korban dalam dugaan tindakan tidak senonoh tersebut.

Kepala UPT PPPA Lampung Selatan Wido Gamani juga membenarkan kunjungan tersebut.

“Maaf gak sempat angkat telepon, karena masih mendampingi Bu Kadis di Sidomulyo,” ujar Wido Gamani saat dikonfirmasi pada Senin 21 September 2026.

Ketika ditanya apakah terdapat kasus lain yang serupa dengan persoalan tersebut, Wido mengatakan dirinya belum mengetahui datanya.

“Saya belum lihat datanya, karena saya tengah di perjalanan pulang,” ujarnya.

Pada siang harinya, Pemkab Lampung Selatan juga menggelar rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lampung Selatan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Darmawan, M.M., selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Sejumlah OPD hadir dalam rapat khusus yang membahas persoalan Yas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah.

Yas merupakan oknum guru ASN yang disebut terindikasi dalam dugaan pencabulan dan saat ini kasusnya masih bergulir di Mapolres Lampung Selatan.

Muhammad Darmawan membenarkan adanya rapat yang melibatkan sejumlah OPD di ruang kerjanya.

“Benar, tapi untuk keterangan lebih lanjut tanyakan saja ke Kominfo,” ujar Darmawan sambil mengirimkan tautan portal Kominfo melalui WhatsApp.

Namun, ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan aspek etik ASN, sedangkan proses hukum menjadi kewenangan kepolisian.

“Tapi intinya kami hanya membahas etik ASN, untuk sanksi hukum itu otoritas Polres Lampung Selatan,” ujar pejabat yang telah lama berkarier di Lampung Selatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Selatan Badruzaman yang turut hadir dalam rapat mengatakan pembahasan berkaitan dengan rekam jejak Yas.

Menurutnya, informasi dari sejumlah OPD yang berkaitan dengan Yas dihimpun sebagai bahan dalam pembahasan.

“Dalam rapat kemarin, kami sepakat untuk pemberian keterangan satu pintu di Kominfo, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Inspektur Badruzaman, Selasa 22 September 2026.

Langkah Pemkab Lampung Selatan tersebut dilakukan di tengah proses penanganan laporan dugaan pencabulan yang masih berjalan di kepolisian. Sementara itu, aspek pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan dibahas melalui mekanisme pemerintahan dan kepegawaian.

Untuk proses pidana, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.***