Praperadilan PT LEB Menjadi Sorotan: PAD Lampung Terancam dan Masa Depan Migas Dipertaruhkan

MENTARI NEWS– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah memasuki babak mendengarkan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan melanjutkan sidang dengan pembacaan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung serta operasional BUMD yang strategis bagi sektor migas.

PT LEB merupakan salah satu kontributor PAD terbesar Lampung melalui dana PI10%, yang selama ini menghasilkan 271 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, PT LEB telah menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini merupakan sumber PAD penting, hanya tertinggal dari Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, sejak kasus ini masuk ke penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB hampir terhenti. Aktivitas eksplorasi dan pengelolaan migas di provinsi ini menjadi terbatas, sehingga potensi penerimaan PAD dari BUMD strategis ini tidak optimal.

Sejak Rahmat Mirzani Djausal resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik masih menunggu kepastian terkait pergantian formasi direksi PT LEB. Ketiadaan keputusan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi PAD Lampung dari BUMD migas dapat menurun, sementara proyek-proyek pembangunan daerah yang membutuhkan dana besar tertunda.

Dari 214 miliar rupiah yang telah disetorkan, dana tersebut sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan strategis di Lampung:

Pembangunan atau renovasi fasilitas pendidikan, termasuk gedung sekolah dasar dan menengah, ruang kelas tambahan, laboratorium, perpustakaan, fasilitas sanitasi, serta sarana olahraga.
Peningkatan layanan kesehatan melalui pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik desa, ruang rawat inap, fasilitas medis dasar, serta layanan kesehatan masyarakat di wilayah terpencil.
Perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan desa atau kabupaten, jembatan kecil, drainase, saluran air bersih, dan sistem sanitasi, yang akan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.
Pembangunan perumahan layak huni atau rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dikelola sebagai proyek perumahan rakyat yang efisien.
Pengembangan infrastruktur ekonomi lokal, seperti pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi atau panen, irigasi kecil, dan fasilitas publik desa atau kelurahan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga.

Selain itu, penghentian sementara operasional PT LEB karena proses hukum ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum justru menghambat pembangunan atau ada indikasi kerugian negara yang nyata? Publik kini menunggu keputusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka dan proses penyidikan dapat dibenarkan, sekaligus membuka peluang bagi PT LEB untuk kembali beroperasi dan memaksimalkan kontribusi PAD Lampung.

Sidang praperadilan ini tidak hanya berdampak pada PT LEB dan jajaran direksinya, tetapi juga pada masyarakat Lampung secara luas. Kejelasan hukum akan menentukan arah pengelolaan BUMD, realisasi PAD, serta kelanjutan pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal di provinsi ini.

📅 Jadwal putusan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang