Pt. Kurnia Jaya Eco Serahkan Aset Perumahan Ke Pemda, Bongkar Fakta Lengkap Di Balik Pembangunan Sidoharjo Residen

MENTARI NEWS— Langkah besar dilakukan Pt. Kurnia Jaya Eco, pengembang perumahan Sidoharjo Residen, dengan menyerahkan seluruh aset prasarana dan sarana lingkungan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, dan diterima langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, di kantor Dinas PUPR setempat.

Direktur Pt. Kurnia Jaya Eco, Faisatur, hadir langsung dalam proses serah terima aset tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh fasilitas yang menjadi tanggung jawab pengembang telah dibangun sesuai standar dan siap diserahkan untuk dikelola pemerintah daerah. Penyerahan ini merupakan bagian dari pemenuhan Perda Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Faisatur menjelaskan bahwa penyerahan ini menjadi tahap penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan perumahan. “Kami ingin memastikan seluruh fasilitas publik yang dibutuhkan warga Sidoharjo Residen dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah agar pelayanan kepada warga semakin optimal,” katanya.

Aset yang diserahkan bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup berbagai utilitas penting yang menunjang kehidupan warga. Aset prasarana yang diserahkan meliputi jaringan jalan lingkungan, sistem drainase, akses air bersih, serta tempat pembuangan sampah. Untuk sarana lingkungan, pengembang menyerahkan pos jaga, area tempat ibadah, ruang terbuka umum, hingga fasilitas pemakaman. Sementara itu, bagian utilitas mencakup jaringan air bersih, jaringan listrik, dan fasilitas penerangan jalan umum yang telah difungsikan di seluruh area perumahan.

Kabid Perumahan Dinas PUPR Pringsewu, Wibowo, menambahkan bahwa Sidoharjo Residen merupakan perumahan dengan 50 unit rumah tipe 36 yang telah dihuni seluruhnya dalam waktu dua tahun sejak pengembangan dimulai. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan kewajiban setiap pengembang, demi memastikan fasilitas publik tetap terawat dan bisa memberikan kenyamanan jangka panjang bagi warga.

“Dengan diserahkannya aset perumahan ke pemerintah daerah, seluruh tanggung jawab perawatan dan pengelolaan menjadi kewenangan penuh Pemda. Hal ini memastikan keberlangsungan fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Wibowo.

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2021 hingga 2025, sudah ada lima pengembang yang menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Pringsewu. Pada tahun 2021 terdapat Perdana Village 1, diikuti Perdana Village 2 pada tahun 2022. Kemudian Podorejo Resident sebagai pengembang ketiga, Mars Resident sebagai keempat, dan kini Sidoharjo Residen menjadi yang kelima. Seluruh perumahan tersebut berlokasi di Kecamatan Pringsewu.

Wibowo menegaskan bahwa keberadaan program perumahan subsidi merupakan bentuk dukungan nyata dari pihak swasta untuk mempercepat pencapaian target pemerintah dalam menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat. “Kolaborasi pemerintah dan pengembang sangat penting untuk menciptakan perumahan layak huni dan terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.

Program penyerahan aset perumahan ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup warga yang tinggal di lingkungan perumahan subsidi. Dengan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan, warga diharapkan dapat merasakan manfaat fasilitas umum secara maksimal.***