MENTARI NEWS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antara kedua lembaga.
Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN tersebut berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menekankan pentingnya penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga tersebut diamanahkan untuk menangani tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, dalam lingkup tugas tersebut masih terdapat sejumlah kewenangan yang beririsan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Kondisi ini dinilai perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan antara kedua lembaga.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Ossy.
Menurut Ossy, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan dan program berjalan lebih efektif serta efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar setiap program pemerintah berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan tersebut masih akan berlanjut untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas dan selaras, sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria agar lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***(Rilis BPN)
