MENTARI NEWS– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali dihebohkan oleh keberadaan sebuah sekolah yang menuai kontroversi. SMA Swasta Siger, yang berada di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung dan disebut-sebut dikomandoi langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi bagi warga pra sejahtera yang membutuhkan akses pendidikan, sekolah ini justru dituding sebagai “sekolah hantu” yang beroperasi secara ilegal, liar, dan membahayakan masa depan ratusan anak miskin di kota ini.
Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Jumat, 5 September 2025. Mereka menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger tidak memiliki dasar hukum, sebab belum pernah mengantongi izin operasional resmi. Lebih parah lagi, ketua yayasan sekolah yang disebut-sebut bak “algojo” ini berhasil membuat para guru takut bahkan untuk sekadar menyebut namanya di ruang publik. Padahal, dialah penanggung jawab penuh atas masa depan puluhan siswa yang telah mempercayakan nasib pendidikan mereka di lembaga tersebut.
Disdikbud mengaku telah beberapa kali memanggil pihak sekolah untuk segera mengurus izin administrasi. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda itikad baik dari pihak yayasan untuk menindaklanjuti. Ironisnya, penyelenggara sekolah ini bukanlah pihak swasta biasa, melainkan pejabat pendidikan yang berstatus sebagai kepala SMP Negeri dan guru SMP Negeri di Bandar Lampung. Dengan posisi tersebut, mereka seakan merasa memiliki legitimasi untuk tetap melanjutkan aktivitas KBM meski status sekolah masih ilegal.
Yang membuat persoalan semakin pelik, pihak pengelola SMA Swasta Siger juga mengklaim bahwa dana operasional sekolah berasal langsung dari Pemkot Bandar Lampung. Namun, tidak pernah ada dokumen atau pengesahan resmi yang menunjukkan adanya aliran dana APBD untuk sekolah tersebut. Pernyataan yang dilontarkan tanpa bukti ini menimbulkan dugaan serius mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, sebab penggunaan dana negara tanpa payung hukum jelas merupakan pelanggaran berat.
Bahaya terbesar yang kini mengintai adalah nasib para siswa. Berdasarkan data, SMA Swasta Siger sudah memiliki 52 murid dan masih membuka pendaftaran baru. Bahkan wakil kesiswaan, yang juga merupakan guru SMP Negeri tempat sekolah itu menumpang fasilitas, menyatakan secara terbuka bahwa sekolah masih menerima pendaftaran siswa hingga beberapa hari lalu. Hal ini membuktikan bahwa proses rekrutmen masih berjalan meskipun status sekolah jelas-jelas ilegal.
Namun, ancaman paling nyata adalah ketiadaan sekolah ini dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Artinya, siswa yang menempuh pendidikan di sana tidak akan tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Dampaknya, mereka terancam tidak mendapatkan ijazah sah ketika lulus nanti. Bayangkan bagaimana hancurnya harapan anak-anak pra sejahtera yang sudah berjuang menempuh pendidikan, hanya untuk akhirnya terjebak dalam sistem yang tidak diakui negara.
Meski Disdikbud Provinsi Lampung sudah menegaskan status ilegal sekolah tersebut, hingga kini tidak ada langkah konkret untuk menutupnya. Pemerintah provinsi berkilah bahwa tanggung jawab penuh berada di pundak ketua yayasan. Mereka menegaskan, jika nantinya para siswa gagal mendapatkan ijazah, maka pihak yayasanlah yang harus bertanggung jawab. Namun, sikap pasif ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tidak ada keberanian untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum? Apakah karena sekolah ini berada di bawah komando langsung Wali Kota Eva Dwiana?
Kritik publik pun semakin keras. Banyak pihak menyebut kebijakan ini sebagai “The Killer Policy” – kebijakan yang justru membunuh masa depan anak-anak miskin di Bandar Lampung. Sebab, bukan hanya siswa yang dirugikan, tetapi juga para tenaga pendidik yang bisa ikut terseret dalam jerat hukum karena terlibat dalam penyelenggaraan sekolah ilegal ini.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keberadaan sekolah Siger ini diduga telah melanggar sedikitnya delapan regulasi penting, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Pelanggaran berlapis ini semakin memperkuat stigma bahwa sekolah tersebut bukan hanya ilegal, melainkan juga liar dan penuh risiko hukum. Pertanyaannya kini, siapa yang akan berani mengambil langkah tegas untuk menghentikan semua praktik ilegal ini? Apakah aparat penegak hukum, ataukah publik harus menunggu hingga korban semakin banyak?***
