Sekolah Siger dan Dana Kejati Rp60 Miliar: Sorotan Tajam terhadap Tata Kelola APBD Bandar Lampung

MENTARI NEWS — Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik, menyusul rencana pembentukan “Sekolah Siger” dan pengalokasian dana hibah senilai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua kebijakan ini memicu pertanyaan terkait transparansi, urgensi, dan orientasi pemanfaatan anggaran daerah.

Menurut Praktisi Hukum Hendri Adriansyah SH, MH, alokasi dana sebesar Rp60 miliar dari APBD untuk pembangunan gedung Kejati menimbulkan dilema tata kelola anggaran. “Kejaksaan Tinggi adalah lembaga vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Idealnya, pembiayaan gedung dan operasionalnya bersumber dari anggaran nasional, bukan daerah. APBD seharusnya difokuskan untuk pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga Bandar Lampung,” ujarnya.

Hendri menambahkan, dana sebesar Rp60 miliar bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sektor prioritas seperti sistem drainase yang masih bermasalah, penguatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan. “Setiap tahun, musim hujan tetap menimbulkan banjir di sejumlah kawasan. Buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah menunjukkan arah kebijakan yang kurang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat,” kata Hendri.

Sementara itu, rencana pembentukan Sekolah Siger di sektor pendidikan juga menuai kontroversi. Berbagai aspek seperti status hukum, akreditasi, kurikulum, hingga tata kelola belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, dikhawatirkan sekolah ini hanya menjadi proyek simbolis yang tidak berkelanjutan.

Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa sejumlah kebijakan Pemkot Bandar Lampung lebih menitikberatkan pada pencitraan dan proyek populis dibanding menyelesaikan persoalan struktural yang mendesak. “Ada kecenderungan kebijakan publik yang manipulatif, lebih mengutamakan simbolisme daripada dampak nyata bagi warga,” ungkap Hendri.

Selain itu, kondisi infrastruktur dasar seperti jalan rusak, drainase tersumbat, dan masalah sanitasi masih menjadi persoalan serius di berbagai kelurahan. Kerugian ekonomi akibat banjir dan gangguan aktivitas warga menjadi indikator bahwa dana publik belum dimanfaatkan secara optimal.

Hendri menekankan pentingnya partisipasi publik yang lebih luas dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Setiap rupiah dari APBD seharusnya digunakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan orientasi manfaat nyata bagi masyarakat. “Pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan proyek strategis dengan kebutuhan mendesak warga. Dana publik bukan untuk pencitraan, tetapi untuk menciptakan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan sorotan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam mengawal setiap kebijakan publik, sementara pemerintah daerah dituntut meningkatkan tata kelola anggaran yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.***