MENTARI NEWS– Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke ruang sidang PN Tanjung Karang setelah pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak krusial. Sidang keempat yang seharusnya menjadi momentum pembacaan keterangan ahli justru terancam tertunda akibat berkas perkara yang belum lengkap dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pada sidang ketiga yang digelar Selasa, 2 Desember 2025, Hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa Kejati Lampung wajib melengkapi berkas sebelum sidang keempat berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025. Ketidaklengkapan dokumen pembuktian dianggap mengganggu jalannya proses pra peradilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam jadwal resmi, sidang keempat seyogianya dikhususkan untuk mendengarkan keterangan ahli. Namun karena adanya berkas yang tidak utuh, hakim memutuskan bahwa persidangan akan diawali dengan penyerahan kelengkapan berkas oleh Kejati Lampung, baru selanjutnya mendengarkan ahli.
Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai berkas yang ditunjukkan dalam sidang sebelumnya tidak hanya tidak lengkap, tetapi juga membingungkan. Riki menyebut terdapat lompatan halaman yang signifikan, mulai dari halaman 1 langsung ke 11, kemudian ke 108, 109, hingga 116.
“Kita ingin melihat alat bukti tentang kerugian negara, tetapi berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada lompatan-lompatan halaman yang membuat proses pembuktian menjadi tidak ideal,” ujarnya setelah persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi mempengaruhi objektivitas peradilan. Bukti yang terpotong-potong, kata Riki, dapat melemahkan dasar argumentasi pihak yang menetapkan tersangka.
“Namanya bukti itu untuk menguatkan dalil. Kalau buktinya terputus-putus, ini sangat mempengaruhi proses pembuktian. Kami akan bersikap tegas jika besok Kejati Lampung masih belum melengkapi berkas,” tegasnya.
Riki juga menyoroti bahwa sejak awal kliennya, M. Hermawan Eriadi, tidak pernah memahami secara jelas apa dasar argumentatif yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak Hermawan ini sejak awal bertanya-tanya, apa dua alat bukti dan argumentasinya. Logikanya, jika seseorang dilaporkan, pokok perkaranya harus jelas. Kerugian negara yang dituduhkan pun tidak jelas batasan maupun argumentasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan keterangan singkat bahwa pihaknya menetapkan Hermawan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya,” ujarnya singkat tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Untuk memperkuat pembelaan pada sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia: Ahli Keuangan Negara Dian Puji Nugraha Simatupang dan Ahli Hukum Pidana Akhyar Salmi. Kehadiran dua akademisi ini diprediksi menjadi momen penting dalam menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum dapat dimintai keterangan lebih mendalam karena langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah sidang selesai. Namun di dalam persidangan, perwakilan kejaksaan mengaku masih melakukan koordinasi terkait kehadiran saksi ahli dari pihak mereka.
Sidang keempat pra peradilan ini menjadi penentu apakah proses hukum terhadap M. Hermawan Eriadi akan berlanjut atau justru menemukan titik balik. Publik kini menunggu apakah Kejati Lampung siap menyajikan bukti lengkap yang bisa memperkuat argumentasi hukum mereka atau justru malah memperlebar polemik yang sudah menjadi sorotan.***
