Sidang Perdana Bimtek Aparatur Desa Pringsewu: Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan Berat

MENTARI NEWS— Persidangan perdana kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025) siang. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 miliar serta melibatkan pejabat dan penyelenggara kegiatan.

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Dari kursi penuntut umum, jaksa Elfiandi Hardares, S.H., M.H. turut hadir menyampaikan uraian dakwaan yang disebut sarat pelanggaran prosedur keuangan desa. Sementara di sisi pembelaan, terdakwa Tri Haryono didampingi empat penasihat hukum, sedangkan Erwin Suwondo didampingi dua pengacara.

Dakwaan Lengkap JPU: Penganggaran Diduga Diarahkan, Mekanisme Tak Sesuai Aturan

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga bekerja sama mengarahkan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan kegiatan Bimtek berjudul Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, dan Studi Tiru tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), lembaga yang disebut berada di bawah kendali terdakwa Erwin.

Nilai anggaran yang dibebankan kepada setiap pekon mencapai Rp13.000.000. JPU menegaskan bahwa anggaran tersebut diduga dimasukkan ke dalam APBDesa secara tidak prosedural, tanpa melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang-jasa yang sesuai ketentuan.

Dari total pekon di Kabupaten Pringsewu, sebanyak 105 pekon tercatat telah menganggarkan dan mencairkan dana untuk kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.002.822.670.

Atas dasar itu, para terdakwa didakwa secara subsidiairitas. Pada dakwaan primair, JPU mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan subsidiair, JPU menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda persidangan lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya kini fokus menyiapkan alat bukti guna memperkuat dakwaan. Puluhan saksi, dokumen penganggaran, serta bukti terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan Bimtek disebut siap dibawa ke persidangan.

Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung panjang, mengingat kompleksitas kasus serta jumlah pekon yang terlibat dalam kegiatan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.***