MENTARI NEWS– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Amelia Apriani di Lampung Utara kini menjadi sorotan publik. Amelia, yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa. Kejadian ini memunculkan dugaan kriminalisasi korban oleh pihak kepolisian setempat.
Kuasa hukum Amelia menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan dan mencederai prinsip keadilan. Mereka resmi melaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, didukung bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, salah satu anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).
Kronologi Kasus
Kekerasan yang dialami Amelia terjadi pada 15 Juli 2025 di kediamannya di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Akibat peristiwa tersebut, Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun, perjuangan mencari keadilan tidak berjalan mulus.
Laporan awal Amelia ditolak oleh Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah Amelia dan keluarganya menghadap Wakapolres Lampung Utara.
Akhirnya, Amelia berhasil melaporkan kasusnya dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, meski bukti kekerasan yang dialami Amelia cukup kuat.
Kejanggalan Penanganan Perkara
Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus KDRT ini, antara lain:
1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT ringan tanpa melakukan gelar perkara.
2. BAP Amelia diubah dan beberapa keterangan di dalamnya dinilai keliru bahkan ada yang dirobek.
3. Panggilan terhadap terlapor tidak sesuai ketentuan KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan keterangan saksi mendukung.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik terkait kronologi dan status kasus.
Berdasarkan temuan ini, tim hukum mengirimkan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, meminta audit kinerja penyidik Polres Lampung Utara.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Hanafi Sampurna, S.H., salah satu kuasa hukum Amelia, menegaskan bahwa laporan balik terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. “Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampung Utara tidak memaksakan klien kami sebagai terlapor untuk naik ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding maupun serangan balik dari Amelia. Laporan balik ini jelas kriminalisasi,” ujar Hanafi.
Tim hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum maksimal, termasuk mengajukan gugatan praperadilan jika perkara tetap dinaikkan ke penyidikan. Mereka juga mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara, sehingga praktik serupa jangan sampai menimpa Amelia.
Amelia kini didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, antara lain Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.
Respons Kepolisian
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangka. “Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” kata Apfryyadi.
Terkait aduan kuasa hukum ke Propam Polda Lampung, AKP Apfryyadi menegaskan langkah itu merupakan hak setiap warga negara. “Setiap warga berhak mengajukan aduan ke Propam. Satreskrim Lampung Utara akan menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyoroti isu sensitif mengenai perlindungan korban KDRT, profesionalisme penyidik, dan potensi kriminalisasi korban yang harus segera diusut tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan.***
