Skandal Korupsi PT LEB Mengguncang Lampung, Kejati Masih Normatif Saat Disinggung Pemeriksaan OPD

MENTARI NEWS- Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi sorotan publik. Nilai dugaan korupsi yang mencapai Rp271 miliar membuat kasus ini disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, tercatat Rp140 miliar telah mengalir ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris PT LEB. Penetapan itu diumumkan secara resmi pada Senin, 22 September 2025. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui selama 21 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH., MH., menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen agar pengelolaan dana PI 10% di sektor migas ini bisa terkelola baik, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Armen.

Namun, ketika awak media menanyakan kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jawaban Kejati cenderung normatif. Hal ini menimbulkan spekulasi publik, mengingat dalam struktur perusahaan daerah, pemegang saham tertinggi adalah kepala daerah atau gubernur yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan wewenang kepada pejabat lain, termasuk bupati maupun pejabat OPD.

“Kita akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, karena itu komitmen kami,” tambah Armen tanpa merinci siapa saja yang berpotensi masuk dalam radar penyidikan selanjutnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena ketiga tersangka diketahui merupakan direksi yang menerima mandat langsung dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemeriksaan hanya akan berhenti pada level direksi, ataukah penyidik akan berani menyentuh lingkaran pejabat daerah yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dana PI?

Sejumlah pengamat hukum menilai sikap normatif Kejati Lampung perlu dikritisi. Pasalnya, skandal sebesar ini mustahil hanya melibatkan jajaran direksi. Ada indikasi kuat bahwa aliran dana tersebut tidak bisa terjadi tanpa restu dan koordinasi dengan pihak-pihak lain di pemerintahan. Selain itu, status PT LEB sebagai perseroan daerah yang melibatkan Pemprov Lampung memperkuat dugaan adanya keterlibatan pejabat publik yang lebih tinggi.

Masyarakat kini mendesak Kejati Lampung untuk lebih transparan, tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga mengusut potensi keterlibatan pejabat OPD, bahkan kemungkinan adanya campur tangan politik dalam pengelolaan dana PI.

Kasus korupsi PT LEB menjadi ujian besar bagi Kejati Lampung untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Apakah kasus ini akan benar-benar tuntas hingga menyentuh aktor besar di balik layar, atau justru berakhir dengan tumbal hukum di level bawah, masih menjadi tanda tanya besar.***