SMA Siger Bandar Lampung Jadi Sorotan: Thomas Americo Dilibatkan, Pendidikan Anak Terancam

MENTARI NEWS– Polemik SMA swasta Siger di Bandar Lampung kembali memanas. Penggiat publik Abdullah Sani menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, dalam kontroversi ini pada Kamis (20/11/2025). Kontroversi ini terkait dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota dan operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi, sehingga berpotensi merugikan peserta didik.

Abdullah Sani sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan instansi pemerintah provinsi Lampung antara September hingga November 2025. Namun hingga kini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, yang juga menjabat sebagai sekretaris sekaligus pemilik yayasan, Satria Utama, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi langsung ke kantor maupun melalui jalur komunikasi publik tidak membuahkan jawaban. Pegawai Disdikbud menyebutkan Satria sedang berada di luar kantor di Mandala.

Abdullah Sani Desak Thomas Americo Ambil Tindakan

Abdullah Sani menekankan pentingnya Thomas Americo segera bertindak. Ia mengaku telah mengirim surat resmi pada 13 November 2025, meminta Kadis Dikbud Lampung melarang operasional pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di Dapodik. Sani juga meminta Disdikbud Lampung menjamin perlindungan bagi peserta didik SMA Siger agar tetap dapat bersekolah dalam kondisi aman, layak, dan sesuai waktu serta ruang yang seharusnya, bukan seperti saat ini di mana beberapa siswa ditempatkan di SMP Negeri.

“Pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka pada ketidakpastian atau kesalahan administratif. Penyelenggara dilarang menggunakan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Abdullah Sani merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu setelah surat dikirim, belum ada tanggapan dari pihak Disdikbud.

Thomas Americo merespons keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah mempertemukan Abdullah Sani dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk klarifikasi detail. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” ujar Thomas. Namun Abdullah Sani membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa pertemuan itu belum menanggapi surat kedua yang dikirimnya sebagai tindak lanjut permintaan tindakan tegas terhadap SMA Siger.

Menurut Thomas, sikap Disdikbud Lampung jelas dan konsisten. Tanpa kelengkapan administrasi perizinan, keberadaan SMA Siger tidak diakui. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah. Tanpa izin lengkap, sekolah tidak dapat diakui dan operasionalnya tidak sah,” tegas Thomas.

Akar Masalah SMA Siger

Polemik SMA Siger muncul pada Juli 2025, ketika pihak yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa izin resmi. Akta notaris yayasan baru diterbitkan pada 31 Juli, sedangkan pendaftaran murid berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah ini belum memiliki aset penting berupa tanah dan bangunan untuk kegiatan pendidikan.

Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum pernah mengajukan perizinan apapun ke instansinya. “Sampai November 2025, belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung,” jelas Intizam.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat, orang tua, dan pihak terkait, karena menyangkut hak pendidikan anak dan penggunaan aset publik secara tepat. Banyak pihak berharap Thomas Americo dan Disdikbud Lampung segera mengambil langkah tegas agar operasional sekolah sesuai aturan, peserta didik terlindungi, dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum.***