MENTARI NEWS– SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik karena terindikasi melakukan pelanggaran berat lintas sektoral yang melibatkan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat kota maupun provinsi Lampung. Praktik-praktik ilegal yang terjadi di sekolah ini berlangsung secara terang-terangan di ruang publik, tanpa adanya intervensi hukum atau pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.
Sekolah yang menjadi perhatian ini dimiliki oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana; eks Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah; serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, Satria Utama. SMA Siger juga terkait dengan Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Keberadaan sekolah ini telah menimbulkan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, termasuk undang-undang perlindungan anak, karena beberapa praktiknya berpotensi merugikan peserta didik.
Beberapa dugaan pelanggaran mencakup pemaksaan peserta didik membeli 15 modul pelajaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah, penempatan siswa di SMP negeri yang menimbulkan risiko bullying, serta tidak terdaftarnya sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, yang berakibat siswa tidak memiliki ijazah resmi. Selain itu, SMA Siger belum memiliki aset yang sah untuk mengajukan perizinan resmi ke Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, pada November 2025 menegaskan bahwa yayasan sekolah ilegal ini belum mengajukan izin operasional.
Lebih jauh, praktik operasional SMA Siger berpotensi menjerat pihak sekolah ke ranah hukum, termasuk dugaan penggelapan dan penadahan aset negara, karena menggunakan gedung dan sarana prasarana pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar tanpa izin resmi. Puluhan guru juga dilaporkan belum menerima honorium mereka selama lebih dari tiga bulan, sementara pihak yayasan hanya meminta kesabaran dari tenaga pengajar tanpa solusi nyata.
Ironisnya, meski pelanggaran ini sudah sangat terang-terangan, tidak ada tindakan tegas dari stakeholder pendidikan di Bandar Lampung maupun di tingkat provinsi. DPRD Kota Bandar Lampung terlihat bungkam ketika diminta memberikan klarifikasi terkait praktik jual beli modul yang dianggap ilegal dan merugikan siswa. Dukungan politik terhadap SMA ilegal ini, yang menggunakan aset dan dana pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pengawasan pendidikan di kota ini.
Hal yang sama terjadi di DPRD Provinsi Lampung, terutama pada Komisi yang dipimpin oleh Yanuar dari PDI Perjuangan, yang enggan menanggapi pertanyaan seputar SMA Siger. Anggota Komisi 5, termasuk Syukron dari PKS, Junaidi dari Demokrat, dan Chondrowati dari PDI Perjuangan, mengaku mendengar keluhan penggiat pendidikan swasta se-Lampung, namun tidak pernah melakukan inspeksi mendadak ke sekolah ilegal tersebut untuk menunjukkan kepedulian terhadap kondisi nyata peserta didik.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meskipun tidak langsung mendukung praktik ini, hanya berinteraksi melalui Kadisdikbud tanpa terlihat mengambil langkah nyata untuk mengintervensi atau menegakkan regulasi. Bahkan penggiat publik, Abdullah Sani, melaporkan suratnya kepada Kadisdikbud Thomas Americo yang tidak mendapat respons, padahal harapan publik adalah adanya tindakan konkret untuk melindungi hak pendidikan peserta didik di SMA Siger.
Dengan berbagai indikasi pelanggaran lintas sektoral ini, SMA swasta Siger—milik keluarga wali kota Eva Dwiana—bisa disebut sebagai simbol pelanggaran berat yang terjadi secara ugal-ugalan, merusak integritas sistem pendidikan, dan menimbulkan risiko sosial bagi anak-anak. Keadaan ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dan tindakan hukum yang tegas dari semua pihak terkait, agar pendidikan di Lampung tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
