Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, BPN Pringsewu Launching Layanan Pengukuran Terjadwal

MENTARI NEWS- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaunching Layanan Pengukuran Terjadwal, Kamis, (6/8/2026).

Peluncuran layanan ini merupakan langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam membenahi proses pelayanan pertanahan agar semakin pasti, terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pengukuran di lapangan. Dengan adanya penjadwalan yang lebih terstruktur, proses pengukuran diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pelayanan yang sedang maupun akan dilaksanakan.

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, BPN Pringsewu Ami Surya Brata, menyatakan Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran kepada masyarakat.

“Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan kegiatan pengukuran akan dilaksanakan”, ungkapnya.

Ia menjelaskan dengan jadwal yang lebih terukur, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan di lapangan dan kami juga dapat mengelola pelaksanaan kegiatan pengukuran secara lebih efektif dan tertib.

Menurutnya, pengukuran pertanahan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya data pertanahan yang akurat.

Ia menjelaskan pelayanan pengukuran pertanahan merupakan layanan strategis yang memegang peran krusial dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. “Data hasil pengukuran menjadi fondasi utama dalam seluruh rangkaian pendaftaran tanah, mulai dari penetapan batas bidang, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat”, katanya.

Oleh karena itu, tambah Ami Surya Brata, kepastian dalam proses pengukuran menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas. Data hasil pengukuran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan akan mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ami menambahkan keberadaan layanan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian waktu, tetapi juga mendorong terciptanya proses pelayanan yang lebih transparan dan mudah dipantau.

“Intinya, kami ingin proses pengukuran menjadi lebih pasti dan terukur dan masyarakat mengetahui tahapan dan jadwalnya, sementara dari sisi pelayanan kami dapat melakukan pengaturan pekerjaan dengan lebih baik”, katanya.

Yang jelas tambah Ami, proses tersebut bagian dari komitmen BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui peluncuran Layanan Pengukuran Terjadwal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen melakukan inovasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan”, ungkap Ami.

Jadi katanya layanan ini bisa menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat. (Wid).***