Tokoh Masyarakat Lampung Utara Minta DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

MENTARI NEWS– Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Utara menyoroti aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas lahan ulayat masyarakat Penagan Ratu seluas 2.400 hektare di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, yang diduga tidak memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha) yang sah. Berdasarkan data yang dihimpun LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan untuk lahan tersebut dianggap cacat hukum karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah kewajiban formal yang seharusnya dilaksanakan setelah mendapatkan izin.

Ansori Sabak, yang akrab disapa Bang An, menyampaikan bahwa meskipun perusahaan telah menyetujui kesepakatan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, hingga saat ini mereka belum menjalankan kewajiban tersebut. Akibatnya, perusahaan tetap mengambil keuntungan dari lahan ulayat tanpa memperhatikan aturan hukum dan hak-hak masyarakat yang ada. “HGU yang dimiliki perusahaan sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019. Pemerintah daerah tidak memperpanjang izin tersebut, namun di lapangan perusahaan tetap melanjutkan aktivitas seolah memiliki izin resmi,” ujarnya.

Bang An menegaskan bahwa perilaku perusahaan yang seakan-akan bisa mengatur Lampung Utara semau mereka ini berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia menekankan bahwa masyarakat setempat mulai merasa dirugikan karena hak-hak ulayat tidak dihormati, sementara pemerintah daerah belum menindak tegas pelanggaran ini. “Jika perusahaan tetap beraktivitas di atas tanah ulayat tanpa perpanjangan HGU, kami khawatir masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, yang bisa memicu gesekan dan konflik di lapangan,” tambahnya.

Menurut Bang An, DPRD Lampung Utara sebelumnya telah melaksanakan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan ini, namun belum ada langkah konkret dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas agar perusahaan yang melanggar aturan hukum tidak terus merugikan masyarakat.

Selain itu, Bang An juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan HGU dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tanahnya digunakan perusahaan. Ia mengingatkan bahwa lahan ulayat bukan hanya sekadar aset fisik, tetapi juga merupakan bagian dari warisan budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Tanpa kepastian hukum, konflik sosial yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah bisa semakin kompleks.

Bang An menuntut agar Pemkab Lampung Utara segera melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang masih beraktivitas di atas lahan ulayat tanpa izin yang sah. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah hukum harus ditegakkan agar hak masyarakat tidak diabaikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***