MENTARI NEWS– Sebuah video mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene viral di media sosial setelah terekam ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Dalam video tersebut, pengemudi terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan, menimbulkan kemarahan publik dan mengundang pertanyaan serius terkait penyalahgunaan atribut kepolisian.
“Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” kata pengemudi dalam video, disambut sahutan perekam yang berseloroh, “Macet… macet… macet…” Aksi ini langsung memancing kecaman netizen karena dianggap menyalahi aturan dan mencoreng nama institusi Polri.
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta berbeda: pengemudi dan pemilik kendaraan ternyata bukan anggota Polri. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa keduanya murni warga sipil.
“Sudah kita amankan. Ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Plat nomor, strobo, dan sirine sudah kami perintahkan untuk dicopot, dan Alhamdulillah sudah dicopot,” ujar Faruk, Minggu (19/10/2025).
Pengemudi Pajero berinisial AR (37) merupakan sopir asal Kota Tasikmalaya, sementara pemilik mobil berinisial I juga berasal dari kota yang sama. “AR ini driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
Langkah Penegakan dan Klarifikasi
Saat ini, AR menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik serta institusi Polri atas tindakannya menggunakan pelat nomor yang tidak sah. “Dia sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” kata Faruk.
Polisi telah mengamankan pelat nomor dinas palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di mobil. “Untuk strobo, plat nomor, dan sirine sudah dicopot. Plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi,” tegas Faruk.
Motif dan Pemeriksaan Lanjutan
Kapolres menambahkan pihaknya tengah mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu serta cara pelaku memperolehnya. “Plat nomor Polri itu katanya dicetak random saja. Kami masih mendalami, karena dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” jelasnya.
Meski demikian, surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi diketahui lengkap. Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Sorotan Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait penyalahgunaan atribut kepolisian, terutama pelat dinas, strobo, dan sirene yang memiliki regulasi ketat. Penggunaan yang tidak sah tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya verifikasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atribut dinas resmi.***
