MENTARI NEWS— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mengemuka setelah sidang pra peradilan PT LEB yang berlangsung maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menyoroti isu penting seputar hak konstitusional individu dalam proses hukum, sekaligus menimbulkan diskusi hangat di masyarakat.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan pelanggaran prosedural serius. “Pemeriksaan calon tersangka bukan formalitas. Ini prosedur wajib yang melindungi hak konstitusional,” kata Riki. Menurutnya, tindakan Kejaksaan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merampas hak untuk didengar dan berpotensi menimbulkan keputusan sewenang-wenang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens menimbulkan perdebatan di ruang publik, terutama soal apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah kewajiban yang diatur KUHAP. “Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dan tersangka,” jelas Jaksa Rudy usai sidang. Menurut Rudy, Hermawan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga menurut Kejaksaan, status “calon tersangka” hanya sebuah label sementara yang setara dengan saksi.
Kejaksaan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang membahas “bukti permulaan yang cukup.” Rudy menyebut bahwa penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya ada dalam bagian pertimbangan, bukan dalam amar putusan, sehingga menurutnya tidak bersifat mengikat. “Pertimbangan MK bukan norma hukum yang dapat langsung dijadikan dasar tindakan penyidik,” tambah Rudy.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tak Bisa Diabaikan
Riki Martim menanggapi argumen tersebut dengan tegas. Menurutnya, meskipun disebut dalam pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat secara hukum. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk memastikan hak konstitusional terlindungi. Ini bukan sekadar opini,” tegasnya.
Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi bertindak sepihak. “Status tersangka berdampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Sejak Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ini jelas pelanggaran asas due process of law,” ujarnya.
Bukan Formalitas, Tapi Mekanisme Perlindungan HAM
Ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak konstitusional. “Ini memastikan seseorang memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam kasus korporasi, di mana kewenangan pribadi dan korporasi perlu dipisahkan,” katanya.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, juga menegaskan bahwa meski putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu justru menjadi inti norma hukum yang harus dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan seseorang tersangka tanpa transparansi. Ini prinsip audi et alteram partem, memberi kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Akhiar mencontohkan keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.
Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi
Riki Martim menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga mencegah penyalahgunaan prosedur dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak dapat menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Korupsi memang extraordinary crime, tetapi hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara jelas perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa disebut tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” ujar Riki menutup pernyataannya.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini membuka perdebatan penting antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu, menjadi sorotan publik dan pengamat hukum di Indonesia. Putusan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan memberikan preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di masa depan.***
