Wamen Ossy Buka Suara soal RUU Reforma Agraria, Jangan Sampai Tanah Rakyat Kembali Hilang

MENTARI NEWS — Pembahasan Reforma Agraria kembali masuk dalam agenda penting pemerintah dan DPR RI. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Tak hanya membahas aspek hukum, pertemuan itu juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan lintas sektor agar aturan yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Wamen Ossy menegaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum yang mendorong terwujudnya keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut dinilai penting karena persoalan agraria memiliki cakupan luas. Mulai dari penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.

Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah yang diterima benar-benar mampu menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.

Ia mengingatkan agar program Reforma Agraria tidak berakhir pada pemberian tanah semata. Sebab, tanpa dukungan akses dan pemberdayaan, masyarakat berpotensi kembali kehilangan manfaat dari tanah yang telah diberikan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Selain persoalan aset dan akses, pemerintah juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dalam RUU tersebut.

Ossy menilai, aturan nantinya perlu mengatur secara lengkap mengenai tipologi konflik agraria sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, persoalan konflik tanah tidak hanya ditangani secara administratif, tetapi memiliki mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur.

Penguatan RUU juga menyentuh persoalan kelembagaan. Jika nantinya terdapat amanat pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy harus ada kejelasan mengenai hubungan antarlembaga serta pembagian kewenangan.

Tidak hanya itu, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu mendapatkan pengaturan yang jelas.

Hal tersebut penting karena Reforma Agraria melibatkan banyak sektor dan lembaga. Persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah juga kerap bersinggungan dengan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU. Kejelasan kewenangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai substansi RUU.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan rancangan aturan dapat diterapkan secara lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif sektoral.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Dengan pembahasan lintas kementerian, komisi, dan lembaga tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Rilis BPN)