Warga Lampung Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, Benarkah Ada Mens Rea?

MENTARI NEWS– Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan publik. Warga Lampung mulai mempertanyakan sejauh mana unsur “mens rea” atau niat jahat benar-benar melekat dalam tindakan para pejabat perusahaan daerah tersebut. Apakah mereka benar-benar berniat melakukan tindak pidana, atau justru menjadi korban ketidakjelasan regulasi dan tata kelola?

Sebagaimana diketahui, PT LEB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat mandat mengelola Dana Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan migas, sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam struktur BUMD, RUPS merupakan otoritas tertinggi yang memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan perusahaan, termasuk penggunaan dan pengelolaan dana hasil bagi migas tersebut.

Dana PI 10% itu digunakan untuk keperluan operasional perusahaan seperti pembayaran gaji, transfer ke daerah, hingga alokasi cadangan dana, semuanya berdasarkan mandat RUPS. Namun, keanehan muncul ketika komisaris dan dua direksi PT LEB justru dijadikan tersangka korupsi. Pertanyaannya, jika segala tindakan telah dilakukan sesuai dengan keputusan dan mandat RUPS, di manakah letak pelanggaran hukumnya?

Beberapa pihak menilai, peran pemegang saham PT LEB, yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh, seharusnya juga dikaji. Apakah ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan RUPS yang menyebabkan direksi dan komisaris PT LEB harus mengambil keputusan secara mandiri? Jika benar RUPS tidak diselenggarakan secara rutin, maka pelimpahan wewenang secara otomatis jatuh kepada jajaran pimpinan operasional. Dalam kondisi tersebut, unsur mens rea atau niat jahat menjadi sulit dibuktikan karena keputusan diambil dalam keadaan keterpaksaan administratif.

Di sisi lain, publik juga menyoroti bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam tata kelola dana PI 10% di Indonesia. Saat ini, terdapat beberapa BUMD lain yang juga mengelola PI 10%, namun tidak tersandung kasus serupa. Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah tata kelola di PT LEB memang berbeda, atau ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjerat pengelolanya?

Pengamat hukum di Lampung menilai bahwa unsur mens rea merupakan inti dari setiap perkara pidana korupsi. Jika seseorang melakukan tindakan berdasarkan mandat resmi dan tanpa niat memperkaya diri sendiri, maka sangat sulit dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks PT LEB, dugaan keterpaksaan akibat tidak adanya arahan dari induk perusahaan dapat menjadi faktor yang meringankan, bahkan mungkin menggugurkan unsur niat jahat itu sendiri.

Namun, polemik ini sekaligus membuka mata publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PI 10%. Pemerintah daerah dan BUMD terkait perlu memperjelas mekanisme hukum dan administratif agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, tidak ada lagi pejabat daerah yang menjadi korban ketidakpastian regulasi.

Kasus PT LEB ini bukan hanya tentang persoalan hukum, tetapi juga tentang pembelajaran dalam membangun sistem pengelolaan migas yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat menelaah perkara ini secara objektif, melihat dari seluruh sisi, dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar mencari kambing hitam.

Jika dikelola dengan benar, dana PI 10% seharusnya menjadi berkah besar bagi daerah, bukan sumber masalah. Lampung kini menunggu kejelasan — apakah ini murni kasus korupsi, atau justru cermin dari carut-marutnya tata kelola BUMD yang belum tersusun rapi?***