MENTARI NEWS- Polemik pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memasuki babak baru setelah pemerhati lingkungan dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung, Almuheri Ali Paksi, mengungkapkan tuduhan serius. Ia menilai pemerintah telah mengatur ulang status zona inti konservasi hingga mencapai 70 persen dari total luasan awal. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk rekayasa yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.
Almuheri menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Ia menduga ada kepentingan besar di balik penyusutan zona inti yang sebelumnya mencapai hampir 60 ribu hektare, namun kini disebut hanya tersisa sekitar 27 ribu hektare. Ia bahkan menyampaikan bahwa hilangnya sekitar 30 ribu hektare lebih kawasan inti berkaitan dengan potensi penjualan lahan karena terdapat kandungan logam dan mineral bernilai tinggi.
Menurutnya, penyusutan ini sudah terlihat sejak 2020. Ia menunjukkan peta perubahan zona inti dari 59.935 hektare menjadi 27.661 hektare pada tahun 2025. Penurunan drastis ini, sebutnya, sangat mencurigakan. Apalagi, satwa liar mulai memasuki wilayah pemukiman seperti Sukadana, yang memperlihatkan bahwa habitat mereka terganggu.
Ia mengajak komunitas konservasi di Lampung untuk segera bergerak mencari kejelasan. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan sebenarnya di balik perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan.
KLHK Menolak Semua Tuduhan: Tidak Ada Wisata, Tidak Ada Tambang, Tidak Ada Penjualan Lahan
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan tidak berkaitan dengan kegiatan wisata, eksploitasi panas bumi, atau bahkan operasi pertambangan.
Ia menekankan bahwa perubahan ini mengacu pada amanat Undang-Undang 32/2024 yang mengatur bahwa karbon di kawasan konservasi dapat dimanfaatkan secara legal. Namun, pemanfaatannya tetap berada dalam batas yang sangat ketat dan tidak mengizinkan aktivitas ekstraktif. Bahkan satu pohon pun, kata Munawir, tidak boleh ditebang.
Konsep pemanfaatan karbon yang dimaksud adalah menjaga hutan yang masih baik dan memulihkan area yang rusak. Ia menyampaikan bahwa beberapa negara, seperti Guatemala dan Madagaskar, telah menerapkan model serupa untuk mengurangi emisi dan mengatasi deforestasi.
Terkait isu penjualan lahan ke negara asing, Munawir menampik tegas. Menurutnya, kawasan negara tidak mungkin dijual kepada pihak luar. Yang mungkin terjadi adalah adanya badan usaha yang masuk melalui skema izin pemanfaatan karbon, sesuatu yang legal dan diawasi pemerintah.
Ia meminta publik untuk tidak terjebak narasi menyesatkan, terutama yang mengaitkan perubahan zona inti dengan pertambangan atau transaksi lahan.
Balai TNWK Jelaskan Penyebab Penyusutan: Bukan Dijual, Tapi Terbakar
Kepala Balai TNWK, Zaidi, memberikan penjelasan yang lebih teknis mengenai penyusutan zona inti. Ia menegaskan bahwa hilangnya ribuan hektare kawasan bukan karena dijual, melainkan akibat kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun. Kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan yang luas dan sulit dipulihkan tanpa dukungan anggaran yang besar.
Zaidi menyampaikan bahwa pihak TNWK sudah bekerja sama dengan banyak mitra untuk rehabilitasi kawasan, namun upaya tersebut masih terbatas oleh minimnya anggaran. Kondisi ini membuat pemulihan tidak dapat berjalan maksimal.
Atas dasar itu, TNWK mulai membuka skema pemanfaatan karbon sebagai solusi pendanaan konservasi. TNWK menyiapkan sekitar 33 ribu hektare kawasan sebagai pilot project pemanfaatan karbon pertama di Lampung. Jika berhasil, model ini akan diusulkan menjadi program nasional di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
Skema ini diharapkan menarik minat investor dan menambah kapasitas pendanaan konservasi, sehingga rehabilitasi hutan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.***
