Siswa SMA Siger Belum Terdaftar Dapodik, Komnas PA Desak Solusi Cepat

banner 468x60

MENTARI NEWS- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bersama Yayasan Siger Prakarsa Bunda agar segera memindahkan peserta didik SMA Siger ke sekolah legal paling lambat April 2026.

Desakan ini disampaikan guna memastikan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan layak, termasuk terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

banner 336x280

“Jangan tunggu tahun ajaran baru. Minimal April sudah harus dipindahkan agar siswa bisa melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa hambatan,” ujar Ahmad Apriliandi, Sabtu (28/3/2026).

Soroti Hak Dasar Anak

Menurut Ahmad, pemenuhan hak pendidikan tidak boleh ditunda. Ia menegaskan, apabila proses pemindahan siswa terus berlarut, maka berpotensi menjadi pelanggaran hak anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komnas PA telah menerima sejumlah pengaduan dari wali murid, masyarakat, hingga LSM terkait ketidakjelasan status sekolah tersebut sejak sebelum polemik mencuat.

“Sudah ada laporan sebelumnya. Saat itu pihak sekolah menyampaikan izin masih dalam proses,” ungkapnya.

Izin Ditolak, Siswa Belum Dipindahkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya telah menolak izin operasional SMA Siger pada 3 Februari 2026. Pemerintah juga meminta pihak yayasan segera memindahkan siswa ke sekolah yang memiliki legalitas resmi.

Namun hingga kini, siswa SMA Siger dilaporkan masih mengikuti kegiatan belajar dalam kondisi yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Ahmad menilai, pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada anak yang dirugikan akibat polemik tersebut.

“Kita tidak boleh menelantarkan hak anak. Pendidikan harus bebas dari diskriminasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Isu Penolakan Dapodik

Beredar informasi bahwa pihak yayasan diduga keberatan jika siswa dipindahkan dan terdaftar dalam Dapodik sekolah lain. Hal ini dinilai dapat menghambat proses pemenuhan hak administratif siswa.

Komnas PA menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan institusi.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan pihaknya masih menunggu proses berjalan terkait pemindahan siswa maupun pengajuan izin baru.

“Harapan kita segera diproses sebelum penerimaan siswa baru tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut berencana menghibahkan anggaran untuk SMA Siger. Namun rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi karena status yayasan belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran HAM Disorot

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Natalius Pigai telah memerintahkan jajaran di daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kondisi siswa SMA Siger.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, Basnamara, menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

“Tim sudah dibentuk dan akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Komnas PA berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret guna menjamin masa depan pendidikan siswa SMA Siger tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.***

banner 336x280