MENTARI NEWS- Riana Sari menyampaikan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut secara menyeluruh penyertaan modal dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan penahanan Arinal Djunaidi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Participating Interest (PI) 10 persen.
Riana Sari menilai penanganan perkara belum sepenuhnya terbuka. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup-nutupi fakta yang ada, khususnya terkait penyertaan modal sebesar Rp10 miliar dalam PT LEB.
“Kalau mau perkara ini terang benderang, usut penyertaan modal Rp10 miliar itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan ada kriminalisasi,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).
Mantan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung periode 2019–2024 tersebut juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Tantangan tersebut turut merespons pernyataan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, yang sebelumnya menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau proses hukum,” ujar Danang dalam konferensi pers.
Riana Sari juga menyoroti peran direksi lama PT LEB, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Ia meminta agar peran keduanya turut ditelusuri dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam persidangan, nama kedua direksi tersebut kerap disebut oleh saksi maupun pihak terkait. Namun, dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dinyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa saat ini, sehingga tidak dihadirkan dalam persidangan.
Di sisi lain, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan nilai penyertaan modal awal PT LEB. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa modal dasar seharusnya sebesar Rp15 miliar, namun yang dapat dibuktikan secara sah hanya Rp10 miliar.
Perbedaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh harus dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi konstruksi perkara yang dibangun jaksa, terutama dalam mengaitkan aspek penyertaan modal dengan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Hingga kini, proses hukum perkara PT LEB masih terus berjalan. Publik menantikan langkah lanjutan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti berbagai fakta persidangan maupun masukan dari masyarakat.***













