Laskar Lampung Desak Evaluasi Relasi PTPN dengan Masyarakat Sekitar Perkebunan

banner 468x60

MENTARI NEWS — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72) belum mencapai titik damai. Dalam sidang lanjutan di pada Kamis (21/5/2026), mekanisme perdamaian yang didorong majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak selaku pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap Mujiran, sehingga memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

banner 336x280

Sekretaris Jenderal , , mempertanyakan keberpihakan sosial perusahaan perkebunan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai objek eksploitasi tanpa kontribusi yang nyata,” tegas Panji.

Menurutnya, perusahaan perkebunan milik negara semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga wajib memberikan manfaat sosial dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.

Panji menilai konflik hukum yang melibatkan warga kecil tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti ketimpangan penguasaan lahan, akses ekonomi masyarakat, hingga minimnya distribusi manfaat usaha perkebunan.

Selain menyoroti kasus Mujiran, Panji juga mengangkat persoalan kewajiban kebun plasma atau kebun masyarakat sebesar 20 persen yang menurutnya wajib dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN.

“Karena aturan perkebunan dan aturan HGU sama-sama mengatur kewajiban 20 persen kebun masyarakat, maka kewajiban itu secara yuridis tetap melekat kepada perusahaan sepanjang mereka masih menjalankan usaha perkebunan,” ujarnya.

Ia menegaskan negara dan perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat sekitar perkebunan serta meminta persoalan sosial-ekonomi warga tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, terutama terhadap masyarakat kecil dan lansia.

Menurut Panji, kasus Mujiran seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap relasi perusahaan perkebunan negara dengan masyarakat sekitar, termasuk terkait implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan pemenuhan hak plasma masyarakat.***

banner 336x280