MENTARI NEWS- Ketika palu hakim diketuk, banyak yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Namun, dalam realitas ruang sidang di Indonesia, keadilan sosial kerap terasa sebagai ilusi yang menjauh, bukan kenyataan yang hadir untuk semua.
Keadilan sosial seharusnya menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, sosial, atau politik, mendapat perlakuan yang setara di hadapan hukum. Tapi, bagaimana kenyataannya?
Ketimpangan Akses terhadap Keadilan
Salah satu masalah mendasar adalah akses yang tidak merata terhadap keadilan hukum. Mereka yang mampu menyewa pengacara top dan membayar biaya perkara dengan mudah tentu berada dalam posisi lebih kuat dibanding warga miskin yang bahkan kesulitan datang ke pengadilan. Bantuan hukum memang tersedia, tapi jumlahnya terbatas, dan kualitasnya sering kali dipertanyakan.
Ketajaman Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Pepatah lama ini seolah tak lekang oleh waktu. Kasus kecil seperti pencurian sandal bisa berujung penjara, sementara kasus besar yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah bisa berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan bebas karena “kurang bukti”. Ketimpangan semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Peran Hakim dan Aparat Penegak Hukum
Hakim dan aparat hukum seharusnya menjadi pilar utama keadilan. Namun, ketika independensi mereka terganggu oleh tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan elite, keadilan sosial terpaksa berkompromi. Putusan tidak lagi didasarkan pada kebenaran substantif, melainkan pada kalkulasi kekuasaan.
Reformasi Hukum: Di Mana Posisinya?
Reformasi hukum menjadi kata kunci yang terus digaungkan. Tapi sejauh ini, reformasi masih berkutat di permukaan—perubahan prosedural, digitalisasi sistem peradilan, dan peningkatan transparansi. Tanpa perombakan menyeluruh terhadap kultur hukum dan mentalitas penegak hukum, mimpi akan keadilan sosial hanya akan jadi narasi indah dalam pidato.
Masih Adakah Harapan?
Jawabannya: masih, tapi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Keadilan sosial membutuhkan:
- Penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.
- Perluasan dan penguatan lembaga bantuan hukum.
- Reformasi total lembaga peradilan dengan melibatkan pengawasan masyarakat.
- Pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan dan keberpihakan kepada yang lemah.
Keadilan sosial di ruang sidang bukan sekadar slogan. Ia adalah tolok ukur kemajuan moral suatu bangsa. Jika ruang sidang kehilangan keberpihakannya pada keadilan, maka ruang publik pun akan kehilangan harapan. Kita mungkin belum sampai di sana, tapi arah kita harus jelas: membangun sistem hukum yang melayani semua, bukan hanya segelintir.***













