MENTARI NEWS— Dewan Pendidikan Lampung menghadapi tugas yang tidak ringan untuk periode 2025-2030. Proses seleksi pengurus tengah berlangsung, namun banyak pihak mempertanyakan apakah nantinya Dewan Pendidikan mampu menunjukkan kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas yang dibutuhkan untuk menangani persoalan pendidikan yang kian kompleks di provinsi ini.
Pendidikan di Lampung kini tengah menghadapi beragam polemik yang menuntut perhatian serius. Sorotan pertama tertuju pada munculnya sekolah ilegal bernama Siger, yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sekolah ini diduga menggunakan bangunan dan sarana prasarana SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung tanpa izin resmi dari instansi terkait. Lebih mengejutkan, Plh Kepala Sekolah yang terlibat merupakan Kepala SMP Negeri yang sama, menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran prosedur administrasi pendidikan.
Ironisnya, meski belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di dapodik, sekolah ini telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Tidak ada tindakan tegas dari DPRD maupun aparat penegak hukum untuk menutup SMA ilegal yang terkait dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini kerap disebut dengan julukan The Killer Policy. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekolah ilegal ini dilaporkan menggunakan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung, sementara SMA swasta lainnya tidak mendapatkan Bosda pada tahun 2025, dan pada 2026, SMA/SMK swasta bahkan tidak menerima BOP.
Polemik tidak berhenti di situ. Konflik antara SMA/SMK swasta dengan sekolah negeri semakin menguat. Menjelang tahun ajaran 2026/2027, Disdikbud Lampung berencana membuka jurusan baru dan membangun SMK Seni di Taman Budaya. Para kepala sekolah swasta khawatir langkah ini akan mempersulit mereka mendapatkan siswa baru, yang berpotensi membuat sejumlah sekolah swasta tutup karena minimnya subsidi pemerintah.
Tantangan ini menjadi fokus utama bagi pengurus Dewan Pendidikan Lampung yang baru. Mereka tidak hanya dihadapkan pada persoalan sekolah ilegal dan penggunaan APBD yang kontroversial, tetapi juga pada pengaturan pembukaan sekolah dan jurusan baru, distribusi subsidi, serta perlindungan hak-hak sekolah swasta agar dapat berkontribusi secara adil dalam sistem pendidikan provinsi.
Selain itu, keberadaan kantor sekretariat Dewan Pendidikan Lampung masih belum jelas, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koordinasi dan pengawasan akan dijalankan. Keberadaan kantor sekretariat yang strategis dan transparan sangat penting agar Dewan Pendidikan dapat menjadi pengawas independen yang efektif dalam menegakkan regulasi, memberikan rekomendasi kebijakan, serta memastikan setiap kebijakan pendidikan tidak merugikan pihak manapun.
Keseluruhan situasi ini menunjukkan bahwa pengurus Dewan Pendidikan Lampung akan memerlukan strategi kerja yang matang, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan keberanian untuk menegakkan regulasi tanpa tekanan politik. Pertanyaannya, apakah Dewan Pendidikan Lampung periode 2025-2030 mampu menjadi garda terdepan yang menjaga kualitas pendidikan, menertibkan sekolah ilegal, dan memastikan pemerataan pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat?***













