Target PBB Pringsewu Masih Rendah, Wajib Pajak Banyak yang Enggan Bayar

banner 468x60

MENTARI NEWS– Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Pringsewu tahun 2025 masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target Rp6,069,964,801, hingga 31 Oktober 2025 realisasi baru mencapai sekitar 57,19 persen. Meski ada sedikit peningkatan hingga 5 November 2025 menjadi 57,64 persen, angka ini masih dinilai rendah dibandingkan potensi yang ada.

Camat Pringsewu, Christianto HS, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan bahwa pencapaian PBB tahun ini sebenarnya lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang hanya mencapai 54,7 persen pada 31 Oktober, dan 59,52 persen pada 30 Desember 2024. Namun, pihaknya menegaskan bahwa upaya penagihan dan sosialisasi masih terus digalakkan hingga batas akhir pembayaran pada 30 Desember 2025.

banner 336x280

“Masih banyak wajib pajak yang enggan membayar, meskipun sudah dilakukan pendekatan persuasif. Bahkan, tim hukum dari kabupaten dan kejaksaan sudah dilibatkan untuk memberikan pengertian dan dorongan pembayaran,” kata Christianto. Ia menambahkan, pemerintah kecamatan juga terus mengadakan sosialisasi khususnya kepada wajib pajak dengan jumlah PBB yang tinggi, agar mereka memahami kewajiban dan dampaknya.

Menurutnya, ada beberapa momen di mana wajib pajak akhirnya terdorong untuk membayar, misalnya saat proses pembagian waris atau akad jual beli properti. Pada saat itu, pembayaran PBB menjadi syarat administratif yang tidak bisa dihindari. “Sebenarnya, PBB dibiarkan saja pasti tetap akan dibayar, tapi kami ingin semua warga sadar lebih awal,” ujarnya.

Camat Christianto menjelaskan bahwa PBB merupakan kewajiban perdata. Sanksinya berupa denda, dan pemerintah bahkan memberikan fasilitas pemutihan untuk denda yang menunggak. Namun, pokok pajak tetap harus dilunasi. Kendala terbesar dalam penagihan, menurutnya, adalah banyaknya tanah kapling yang atas nama satu orang, sehingga warga menilai jumlah yang harus dibayar terlalu tinggi dan memilih untuk menunda pembayaran.

Selain itu, banyak obyek PBB dimiliki oleh warga yang tidak berdomisili di Pringsewu, sehingga proses penagihan menjadi lebih rumit. Kendala lain yang muncul adalah persepsi masyarakat bahwa nilai PBB terlalu mahal, meskipun sebenarnya pemerintah telah menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan. Sayangnya, fasilitas keberatan ini sering kali tidak dimanfaatkan.

Christianto menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk membayar PBB karena pendapatan ini berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. “Kita harap warga lebih proaktif. Dengan bayar PBB tepat waktu, fasilitas dan pembangunan desa bisa lebih optimal,” tuturnya.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa tantangan dalam penagihan pajak bukan hanya soal angka, tapi juga soal edukasi dan pemahaman masyarakat terkait kewajiban fiskal mereka, serta pentingnya peran pemerintah dalam mengefektifkan sosialisasi dan memberikan kemudahan akses pembayaran.***

banner 336x280